Tekab Polres Tanggamus Bekuk Tersangka Rampok
Medialampung.co.id - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Limau menangkap tiga pelaku perampokan di Pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.
Ketiga tersangka beralamat di Kabupaten Pesawaran itu bernama Bukhori alias Boy (50) Desa Padang Cermin, Sahibi alias Ibi (44) warga Desa Tri Mulyo, Padang Cermin dan Zahroni alias Roni alias Ani (32) warga Desa Way Urang, Kecamatan Way Ratai.
Terhadap ketiga tersangka dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kakinya sebab melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku lain yang belum tertangkap.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, mengungkapkan, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 23 April 2020 atas nama korbannya Ali Maizar (35) warga Dusun Sidorahayu Pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, ketiga tersangka ditangkap dini hari , Selasa, 28 April 2020 sekitar pukul jam 02.00 Wib," ungkap Edi Qorinas didampingi Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian.
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa senjata laras panjang replika SS1 berikut magazine kosong yang digunakan menakuti korban, 2 utas tali tambang jenis rafia warna hijau, kayu panjang sekira 1 meter, 2 buah kotak HP, 1 HP Vivo, 1 Laptop dan kotaknya.
"Barang bukti sebagian dari korban saat laporan. Sementara lainnya termasuk senjata replika diamankan dari rumah Bukhori alias Boy," ujarnya.
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian di rumah korban, awalnya 4 pelaku masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela, setelah itu membuka pintu depan.
Menurut Kasat, modus operandi para tersangka merampok rumah korban karena diberikan informasi oleh seorang warga Kelumbayan bahwa dirumah korban terdapat uang Rp1 Miliar. Lalu para pelaku mendatangi rumah tersebut dan membobol rumah korban pada Senin 13 April 2020 sekitar pukul 03.00 Wib dengan menenteng senjata laras panjang replika SS1 mereka menakuti korban, kemudian mengikat penghuni rumah sehingga korban tidak berkutik ketika para pelaku mengacak-ngacak isi rumah.
Setelah mengacak-ngacak ternyata mereka tidak menemukan uang Rp1 Miliar yang dimaksud bahkan penghuni rumah juga tidak ada yang mengaku memiliki uang sebanyak itu, kemudian para pelaku pergi dengan membawa kabur 4 unit HP, jam tangan alexander cristy dan laptop.
"Atas perampokan tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah barang berharga senilai Rp15 juta," bebernya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Tanggamus dan dua pelaku lain yang terlibat masih dalam pengejaran.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.
Sementara dalam pengakuannya, tersangka Bukhori alias Boy mengaku bahwa senjata tersebut merupakan replika yang didapatkan dari rekannya.
Ia juga mengaku bahwa informasi korban menyimpan uang Rp 1 Miliar dari rekannya bernama Ujang, namun Ujang tidak memberitahukan uang tersebut disimpan dimana.
"Senjatanya saya dapet dari temen, senjata itu replika. Waktu masuk rumah korban saya juga yang menodongkan senjata itu," kata pria berbadan kecil dan bertato di dada tersebut.
Dua tersangka lain, Sahibi alias Ibi dan Zahroni alias Roni alias Ani mengaku saat masuk rumah korban, berbekal kayu juga membantu mengikat dan membekap korban.
"Kami pegang kayu, yang pegang senjata temen saya Boy," kata mereka kompak.
Diakhir keterangan, mereka kompak mengaku bahwa barang hasil curian belum dijual dan masih disimpan di rumah Bukhori alias Boy. "Barang belum dijual dan kami belum mendapatkan hasil," tutupnya. (rnn/ehl/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: