Tekab 308 Ciduk Dua Pelaku Penggelapan HP di Blambangan Umpu

Tekab 308 Ciduk Dua Pelaku Penggelapan HP di Blambangan Umpu

Medialampung.co.id - Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama Polsek Pakuan Ratu Polres Waykanan berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana Penggelapan berinisial DAA, warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan KA warga Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, Senin (21/9).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menyampaikan kronologis kejadian, bahwa pada hari Sabtu (19/9) sekira pukul 22.30 WIB, telah terjadi tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit handphone merk realme C2 warna biru dongker di Taman Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan.

Awalnya, korban Priyagung (22) yang sedang berada di taman Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan tengah bermain game di Handphone (HP) miliknya, dan sekitar pukul 22.30 WIB datanglah 4 (empat) orang dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan hijau dari arah tugu meriam Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan.

Setelah berada di taman, 4 orang yang bermain sepeda motor di lapangan, kemudian pergi ke arah Pakuan Ratu, namun salah satu sepeda motor honda beat warna putih berhenti di depan korban, untuk meminjam HP merk realme C2 warna biru dongker milik korban dengan alasan untuk menghubungi temannya melalui pesan singkat atau medsos karena motor teman pelaku kehabisan bensin.

Karena tidak curiga korban memberikan HP kepada pelaku dan setelah menerima HP tersebut pelaku langsung berlari ke arah temannya yang sudah menunggu di atas motor dan melarikan diri dengan sepeda motor ke arah Karya Tiga Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

Berbekal laporan tersebut, petugas Pospol Negeri Agung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (21/9) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, petugas mendapatkan Informasi bahwa pelaku akan melewati jalan dari arah Pakuan Ratu menuju Desa Hanakau.

Selanjutnya petugas menghadang pelaku di Dusun Pringgondani Kampung Tanjung Serupa dan pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, kemudian membawa para pelaku ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kami bidik dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” ungkap Kasat reskrim.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: