Tanggapi Video Pokrol Bamboe, Kapolres Waykanan: Tuntaskan Hingga ke Pengadilan

Medialampung.co.id - Menanggapi video tentang dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh Polres Waykanan terhadap pedagang spare part, yang diduga tidak SNI yang saat ini viral di media sosial facebook, Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung mengaku tenang-tenang saja, dan bahkan dengan tegas ia meminta agar masalah tersebut dituntaskan hingga ke pengadilan.
“Tuntaskan hingga ke pengadilan, jangan mau kita dibodohi pihak-pihak yang merugikan konsumen di Waykanan,” tegas Binsar saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya atas viralnya video tersebut.
Nofrizal Chan, si Pokrol Bamboe, yang mengungkapkan di unggahan video tersebut menjelaskan bahwa ada adik dan temannya yang berprofesi sebagai penjual sparepart sepeda motor saat ini ditahan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Waykanan karena diduga barang dagangannya itu tidak SNI.
“Kalau barang tidak SNI petunjuknya ada, dan tidak semua barang harus SNI, selain itu yang berhak menyatakan suatu barang itu SNI atau tidak harus seorang ahli, sementara yang wajib meng-SNI-kan suatu barang adalah yang memproduksi, yang mengimpor, dan yang memperdagangkan,” ujar Nofrizal Pokrol Bamboe.
Masih menurut Nofrizal bahwa yang memperdagangkan disini adalah yang mempunyai merk, sebagai contoh Toyota memperdagangkan kaca, tetapi Toyota tidak memproduksi dan tidak mengimpor kaca, dimana yang memproduksi adalah ASAHI, yang menguji SNI-nya adalah Toyota, atau ada perusahaan penjual beras, dimana perusahaan penjual beras itu sama sekali tidak memiliki sawah dan tidak memproduksi beras, melainkan ia mencari beras yang bagus dan dijual dengan merek dagangnya.
“Adik saya itu dirazia di jalan, dimana pada pelaksanaan razia sama sekali tidak ada seorang ahli yang dapat menyatakan suatu barang itu SNI atau tidak, namun mirisnya adik dan teman saya itu saat ini telah ditahan oleh pihak Polres Waykanan sudah lebih dari 24 jam, dengan alasan barang yang mereka bawa itu tidak SNI,,dan infonya dimintai uang oleh oknum dengan kode 5 jari,” imbuh Novrizal seraya menceritakan kalau dirinya juga pernah mengalami hal yang sama beberapa waktu lalu ditahan oleh Polda Lampung, dan saat diadili dirinya berhasil memenangkan perkara, akan tetapi barangnya tetap dikembalikan tidak utuh.
Dalam pada itu, Kabupaten Waykanan memang kerap menjadi tujuan dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menjual beberapa kebutuhan masyarakat yang aspal, yang karena ketidak tahuan warga akan kualitas suatu barang, maka pedagang dengan leluasa melakukan aksinya, dan bahkan diduga di Waykanan pun sekarang marak penjualan BBM Aspal (Bensin, Pertalite dan Pertamax campuran), yang mengakibatkan banyak masyarakat yang kendaraannya rusak ataupun macet ditengah jalan, karena menggunakan BBM asli yang dicampur dengan minyak mentah, namun mirisnya hal itu seakan terlepas dari pantauan petugas.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: