Tanggamus Zona Merah, Bupati Instruksikan Camat Tegakkan Disiplin Prokes di Wilayahnya

Medialampung.co.id - Menyikapi terus bertambahnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tanggamus serta dengan ditetapkannya Kabupaten Tanggamus sebagai Zona Merah Penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung. Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menginstruksikan seluruh Camat dan Kepala UPT Puskesmas se Kabupaten Tanggamus, agar dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dan menegakkan protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Bupati melalui Rapat Koordinasi secara virtual dengan seluruh Camat dan Kepala UPT Puskesmas se Kabupaten Tanggamus, dari Rumah Dinas Bupati di Kotaagung, Rabu (6/1)
Turut mendampingi Bupati, Wakil Bupati Hi. AM. Syafi'i, Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat, Kepala Dinas Kominfo Sabaruddin, Kalak BPBD Ediyan M. Toha dan Kasat Pol PP Suratman.
Dalam arahannya, Bupati meminta kepada seluruh Camat dan Kepala UPT Puskesmas agar benar benar bekerja keras dalam mengatasi Covid-19 sampai ke tingkat bawah.
"Semua pihak yang terlibat, untuk mengatur kembali langkah dan komitmen terhadap upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus. Seperti kesadaran masyarakat yang masih terlalu rendah. Bahkan dalam status zona merah ini pun masih juga belum bisa menyadarkan masyarakat secara mandiri untuk dapat tertib mematuhi protokol kesehatan. Yang harus kita lakukan yaitu mendekati masyarakat secara persuasif," kata Dewi.
"Beri arahan dan bimbingan agar mereka bisa memahami dampak dan akibat dari Covid-19. Seperti yang dapat mengundang kerumunan massa dengan mengadakan hajatan yang masih sering terjadi di mana-mana dan belum diindahkan, sehingga dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 berskala besar. Ini yang harus menjadi perhatian besar bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam mengatasi dan mencegahnya," tegasnya.
Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh Camat agar melakukan razia terhadap pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya masing masing. Dengan melibatkan Unsur Pimpinan Kecamatan, Puskesmas, Satgas Covid Kecamatan, serta Aparatur Pekon.
"Tujuannya untuk menyadarkan masyarakat bahwa Covid-19 ini bukan rekayasa. Bukan suatu hal yang hanya bualan, dan dampaknya sangat berbahaya bagi diri sendiri dan keluarga," jelasnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah No.3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Pengendalian Covid-19, yang didalamnya mengatur sanksi dan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam hal ini Bupati meminta para Camat beserta jajarannya dapat mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat, sebelum nantinya diambil tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan, sesuai Perda yang berlaku.
Bupati kembali menegaskan agar jajarannya ditingkat Kabupaten dan Kecamatan benar benar bekerja keras dalam mengatasi Covid-19.
"Agar sama sama melihat, memantau dan mengatasinya, dan tidak boleh main-main. Saya sendiri yang akan memantau sampai tingkat bawah dalam memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Tanggamus," imbuhnya.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah akan memberikan vaksin untuk melindungi masyarakat dalam meningkatkan imun atau kekebalan tubuh terhadap serangan atau paparan Covid-19.
Dalam hal ini, Bupati meminta jajarannya dapat mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pelaksanaan vaksinasi nantinya. Agar jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang keliru dan agar pelaksanaan vaksinasi berjalan dengan baik. Selain itu walaupun vaksinasi telah dilakukan, masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan, agar tetap terhindar dari penularan Covid-19.
"Harapan saya dan kita semua, semoga Covid-19 ini segera berakhir, dan kehidupan kita kembali normal dan ekonomi kita segera membaik seperti sedia kala," pungkas Dewi Handajani. (rls/ehl/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: