Tanggamus PPKM Level Dua 

Tanggamus PPKM Level Dua 

Medialampung.co.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus menyatakan bahwa saat ini masih diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 berbasis mikro di Kabupaten Tanggamus.

Penerapan PPKM Level II di Tanggamus tersebut masih mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri No.48/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat pekon serta kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Untuk saat ini Tanggamus masih PPKM level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.48/2021. Kalaupun ada perubahan level pasti kami mendapat lagi instruksi mendagrinya," kata Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus, Edi Narimo.

Kemudian saat disinggung mengenai instruksi Menteri Dalam Negeri No.48/2021 yang membolehkan masyarakat menggelar hajatan di daerah zona kuning, Edi mengaku bahwa, saat ini bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani belum mengeluarkan surat edaran  membolehkan kegiatan hajatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan.

"Sejauh ini Satgas Covid-19 Kabupaten belum rapat membahas mengenai kegiatan hajatan. Surat edaran bupati dikeluarkan tentu mengacu hasil rapat satgas. Jadi untuk membolehkan hajatan, saat ini masih menunggu surat edaran gubernur dan surat edaran bupati,"pungkas Kadiskominfo Tanggamus itu.(ehl/rnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: