Tak Kunjung Bayar PBB, PT. Indosat dan Dua Pekon Bakal Dikenakan Denda 

Tak Kunjung Bayar PBB, PT. Indosat dan Dua Pekon Bakal Dikenakan Denda 

Medialampung.co.id - PT. Indosat dan dua pekon yaitu Pekon Lumbokselatan Kecamatan Lumbokseminung dan Pekon Sidorejo Kabupaten Lambar akan dikenakan denda 2 persen/bulan. 

Pasalnya, perusahaan dan kedua pekon tersebut tak kunjung melunasi pelunasan pajak bumi dan bangun pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga batas waktu yang ditentukan, Selasa (30/11).

“Kita telah memberikan toleransi kepada kecamatan dan perusahaan dengan memperpanjang waktu pelunasan PBB-P2 hingga hari ini namun sampai saat ini perusahaan dan kedua pekon tersebut belum juga melunasi pajak sehingga akan dikenakan denda 2 persen/bulan,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Selasa (30/11). 

Menurut dia, pemerintah daerah sudah beberapa kali memperpanjang waktu pelunasan PBB-P2 jadi tidak ada alasan lagi bagi kecamatan dan perusahaan untuk tidak melunasi pajak tersebut. 

“Jumlah tagihan pajak yang belum lunas yaitu untuk Pekon Lumbokselatan Kecamatan Lumbokseminung Rp6.243.039, Pekon Sidorejo Kecamatan Suoh Rp53.628.112, serta PT. Indosat Rp8.163.884,” katanya

Okmal mengimbau kepada camat, peratin dan pihak PT. Indosat untuk segera melunasi PBB-P2 tahun 2021. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: