Tak Kapok, Residivis Kembali Pakai Narkoba

Tak Kapok, Residivis Kembali Pakai Narkoba

Medialampung.co.id. - Tidak ada kapok-kapoknya, Fitriawan alias Gogon (31) berurusan dengan polisi gegara narkoba.

Warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, yang merupakan residivis kasus narkoba ini ditangkap Polsek Trimurjo, Lampung Tengah.

Kapolsek Trimurjo AKP Pancaruddin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, tersangka Gogon ditangkap di rumahnya, Rabu (28/10) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Kita tangkap tersangka di rumahnya. Ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka kumat lagi dengan narkoba. Kita tindak lanjuti ternyata benar," katanya.

Ketika ditangkap, kata Panca, tersangka sedang menyiapkan alat untuk menghisap sabu-sabu.

"Kita tangkap saat tersangka sedang menyiapkan alat untuk menghisap sabu-sabu. Kita temukan alat hisap dan satu bungkus kecil sabu-sabu di lantai rumah," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Panca, residivis kasus narkoba tahun 2015 ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: