HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Rutan Krui Usulkan Remisi Untuk 103 Napi

HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Rutan Krui Usulkan Remisi Untuk 103 Napi

Medialampung.co.id - Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Krui, Kabupaten Pesisir Barat, telah mengusulkan 103 Narapidana (Napi) untuk mendapat remisi umum (RU) atau pengurangan masa tahanan, pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020 mendatang ke Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham)melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Lampung.

Kepala Rutan Klas IIB Krui, M. Hendra Ibmansyah, S.H, M.H., melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dadang Adi Patianum, mengatakan ke-103 napi dari 124 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) termasuk tahanan wanita dan anak, yang terdiri dari 109 WBP di dalam Rutan Krui dan 15 WBP berada di luar Rutan Krui (asimilasi) itu kini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Kemenkumham.

“Karena itu untuk kepastian jumlah yang akan mendapat remisi diketahui setelah keluar SK dari Kemenkumham saat HUT Kemerdekaan RI mendatang,” katanya, Senin (3/8).

Dijelaskannya, dari Rutan Krui hanya sebatas mengusulkan jumlah napi yang akan mendapat remisi, sehingga belum bisa dipastikan apakah usulan itu ada perubahan kembali atau tidak, masih menunggu penetapan SK Kemenkumham. Meski begitu dirinya berharap napi yang diusulkan mendapat remisi itu tidak ada perubahan lagi.

“Sedangkan napi yang diusulkan mendapat remisi umum tersebut rata-rata napi dalam kasus tindak pidana pencurian, perjudian, dan tindak kriminal lainnya,” jelasnya.

Masih kata Dadang, dalam pengusulan remisi tersebut termasuk bagi warga binaan yang masih menjalani asimilasi di luar Rutan Krui. Artinya, warga binaan yang mendapat asimilasi sebelumnya karena dampak pandemi covid-19 itu tidak sepenuhnya sudah bebas dari masa hukumannya, melainkan mereka (napi) yang asimilasi masih tetap dalam pemantauan dan harus memberikan laporan secara rutin ke Rutan Krui.

“Sedangkan untuk napi yang akan mendapat remisi bebas (RU.II) hingga kini belum diketahui, yang pasti setelah ada SK dari Kemenkumham baru bisa diketahui apakah ada yang mendapat remisi bebas atau tidak,” katanya.

Ditambahkannya, penyerahan remisi bagi napi itu akan dilaksanakan di Rutan Krui setelah upacara pengibaran bendera merah putih pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI mendatang. 

“Untuk agenda penyerahan remisi sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: