Hiburan Organ Tunggal di Lamteng Tak Dilarang, Tapi Tetap Patuhi Prokes!

Hiburan Organ Tunggal di Lamteng Tak Dilarang, Tapi Tetap Patuhi Prokes!

Medialampung.co.id. - Polres Lampung Tengah menggelar rapat koordinasi dengan 55 perwakilan pengusaha hiburan organ tunggal di tengah pandemi Covid-19 di aula Mapolres, Sabtu (22/5). Pihak kepolisian tidak melarang, namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

Wakapolres Lamteng Kompol Suparman didampingi Kasatintelkam AKP Edi Kurniawan dan Kasatreskrim AKP Edi Qorinas menegaskan hiburan organ tunggal tidak dilarang. "Hiburan organ tunggal tidak dilarang, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai adanya hiburan organ tunggal menimbulkan cluster baru Covid-19. Kita harus menjaga kesehatan kita masing-masing dan keluarga," tegasnya.

Jika ada yang melanggar protokol kesehatan, kata Suparman, sudah jelas ada sanksinya. "Apabila melanggar prokes, ada sanksi hukumnya!  Karena itu, kami minta betul kerjasamanya kepada seluruh pemilik usaha organ tunggal. Mari kita cegah penyebaran Covid-19 di Lamteng ini. Pencegahan penyebaran Covid-19 bukan hanya menjadi tanggung jawab TNI-Polri dan Pemkab Lamteng. Masyarakat juga sangat berperan dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Sedangkan Sekkab Lamteng Nirlan yang hadir juga menegaskan hiburan organ tunggal tidak dilarang. "Hiburan organ tunggal tidak dilarang, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Jika melanggar ada sanksinya sesuai peraturan daerah. Ingat, Lamteng ini masih zona orange. Kasus Covid-19 terus bertambah," katanya.

Dalam rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan. Pertama, tuan rumah hajatan dan pemilik hiburan organ tunggal harus membuat surat pernyataan yang diketahui camat, Kapolsek, Danramil, dan kepala kampung.

Isi pernyataannya, kegiatan hajatan/acara pernikahan tetap menerapkan prokes yang telah ditentukan Kemenkes. Yakni dengan menyiapkan masker, thermogun, sarung tangan, tempat cuci tangan, face shield, hand sanitizer, banner imbauan, jaga jarak 1-2 meter, serta membatasi prosesi hajatan tempat duduk paling banyak 50 orang.

Kemudian untuk hiburan organ tunggal kasidah dengan cara lesehan tanpa panggung, menyiapkan makan menggunakan kotak/bungkus acara hajatan dan hiburan berakhir pukul 17.00 WIB.

Selain itu tidak akan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan dalam kegiatan tidak akan melakukan tindakan yang menimbulkan gangguan kamtibmas. Kemudian apabila terjadi pelanggaran, keributan, dan penyimpangan yang menjadi pemicu timbulnya ribut massa, maka pihak penyelenggara secara sukarela membubarkan kegiatan.

Pengusaha/pengelola hiburan secara langsung ikut bertanggung jawab apabila terjadi pengumpulan massa melebihi ketentuan yang berlaku atau melanggar prokes. Sekaligus wajib membubarkan dan menghentikan kegiatan serta bertanggung jawab secara penuh atas segala risiko/kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan dimaksud baik secara moril maupun materil. Termasuk bila menjadi tempat penyebaran Covid 19. (rls/sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: