Sudah Enam Tahun, Mantan Aleg Belum Bayar Ganti Rugi

Medialampung.co.id – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lambar SW Sundari hingga kini belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara atas hilangnya kendaraan dinas (Randis) Daihatsu Terios BE 2225 MZ yang hilang saat dipinjamnya sewaktu menjabat ketua Komisi D DPRD Lambar pada tahun 2013. Sementara Pemkab sendiri belum ada tindakan tegas agar kerugian negara tersebut segera dikembalikan, padahal sudah enam tahun lebih lamanya.
“Untuk kasus hilangnya kendaraan dinas yang dipinjam mantan Aleg Sundari sudah kita serahkan ke Majelis Kerugian Negara. Jadi kami tinggal menunggu perintah dari ketua Majelis, karena kasus ini sudah cukup lama,” kata Inspektur yang juga menjabat Ketua Tim Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Lambar Ir. Natadjudin Amran.
Sebelum ia menjabat Inspektur, kata dia, mantan Aleg tersebut sempat mencicil dana sebesar Rp3 juta dan hingga saat tidak ada kelanjutannya. “Jadi untuk langkah kongkritnya agar majelis segera menggelar rapat untuk mengambil langkah dan siapa yang akan ditunjuk untuk menyelesaikan persoalan randis tersebut,” ucapnya.
Tim Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Lambar telah menetapkan ganti rugi atas hilangnya randis milik pemkab yang dipinjam Aleg Sundari senilai Rp181.900 juta, dan hingga kini Sundari belum melakukan ganti rugi, hanya saja yang bersangkutan telah memberikan jaminan berupa sertifikat tanah kepada pemkab. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: