Sudah 20 Sanggar dan Paguyuban Cairkan Hibah 

Sudah 20 Sanggar dan Paguyuban Cairkan Hibah 

Medialampung.co.id - Dari 29 sanggar dan paguyuban yang terdata sebagai penerima dana hibah dari Pemkab Lampung Barat tahun anggaran 2021 ini, total sudah sebanyak 20 sanggar dan paguyuban mencairkan. Sementara sisanya sebanyak Sembilan sanggar dan paguyuban dalam proses.

Kabid Kebudayaan Disdikbud Lambar Riyadi Andrianto mengungkapkan, kendala pencairan belum bisa dilakukan oleh Sembilan sanggar dan sanggar tersebut yakni terkait dengan belum terpenuhinya salah satu syarat yakni akta notaris pendirian sanggar dan paguyuban.

”Terkait dengan menyertakan fotocopy akta notaris/ Kemenkumham sanggar maupun paguyuban merupakan salah satu syarat yang wajib disertakan tahun ini. Sehingga bagi sanggar maupun paguyuban yang tidak memiliki akta notaris/Kemenkumham maka pencairan tidak bisa dilakukan, nah Sembilan sanggar dan paguyuban tersebut sampai saat ini masih terkendala itu, sementara 20 lainnya ada yang sudah dicairkan dan ada yang sedang dalam proses,” ungkapnya.

Dijelaskan, tahun ini terdapat 29 sanggar dan paguyuban yang mendapatkan dana hibah. Sumbernya dari APBD dengan total sebesar Rp300 juta, dengan masing-masing menerima sebesar Rp10 juta dan ada dua sanggar yang menerima Rp15 juta.

Dalam proses pencairan dana hibah tersebut, lanjut Riyadi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh sanggar maupun paguyuban, yakni surat permohonan pencairan dana hibah, naskah perjanjian hibah daerah, Pakta Integritas bermaterai 10.000, kemudian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang akan dicairkan, dan melampirkan RAB 100% jika pencairan dilakukan bertahap.

”Selain itu, persyaratan lainnya untuk mengajukan pencairan dana hibah tersebut yakni fotocopy KTP ketua Sanggar maupun Paguyuban, fotocopy Buku rekening Group/Sanggar/Paguyuban, fotocopy SK pengurus, surat bukti pengeluaran/C5 bermaterai 10.000 dan fotocopy akta notaris/Kemenkumham dan surat keterangan keberadaan,” urainya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: