Status PPKM Level II, Pesbar Terapkan KBM Tatap Muka Terbatas

Medialampung.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengeluarkan surat edaran terbaru terkait penerapan kegiatan belajar mengajar (KBM) di kabupaten setempat.
Kabid Dikdas Paud dan PNFI, Erik Putra AR, S. Pd., mendampingi Plt. Kadisdikbud Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., mengaku Pemerintah Provinsi Lampung telah mencabut dan membatalkan surat edaran gubernur lampung No.045-2/050 DP.1/2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka secara terbatas.
“Dicabutnya surat edaran itu, pemprov Lampung mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pelaksanaan KBM di wilayah dengan status level II, termasuk di Kabupaten Pesbar,” kata dia.
Dijelaskannya, surat edaran dari Pemprov Lampung itu, langsung ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pesbar.
“Surat edaran sudah kita keluarkan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Lampung terkait pelaksanaan KBM di wilayah yang masuk level II,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam surat edaran yang dikeluarkan Disdik itu, menegaskan bahwa pelaksanaan KBM secara daring kembali dilaksanakan secara tatap muka terbatas, dimana 50 persen dari total siswa bisa melaksanakan KBM tatap muka.
“Pelaksanaan KBM tatap muka itu dilaksanakan sejak Rabu (23/2), tapi siswa dan guru harus tetap menerapkan protokol kesehatan, untuk mencegah penularan wabah Covid-19,” terangnya.
Kemudian, dalam KBM tatap muka itu menggunakan sistem shift, dimana lama pelaksanaan KBM paling lama empat jam pelajaran setiap hari.
“Tapi, kalau ditemukan ada siswa atau guru yang terpapar Covid-19, kami minta agar segera melapor, dan akan ditetapkan pelaksanaan KBM secara daring lagi,” tandasnya. (ygi/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: