Peratin Batu Api Resmi Ditahan

Peratin Batu Api Resmi Ditahan

Medialampung.co.id  – Tim Penyidik Polsek Sekincau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), akhirnya resmi menetapkan Peratin Batu Api, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, Aris Mulyono sebagai tersangka atas kasus Illegal Logging di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara, Kamis (28/11).

Penetapan tersangka itu dilakukan Penyidik Unit Reskrim Polsek Sekincau Polres Lambar setelah, sehari sebelumnya, Aris Mulyono memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan selaku saksi yang dilanjutkan dengan gelar perkara pada Rabu malam (27/11), dari hasil pemeriksaan itu disimpulkan telah mencukupi alat bukti yang mendukung bahwa Aris Mulyono terbukti mendalangi kasus perambahan hutan lindung di register 43 B Krui Utara.

Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., mengatakan status saksi terhadap Aris Mulyono kini telah di tingkatkan menjadi tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik memutuskan jika ia terbukti mendalangi atau  mendanai praktik perambahan hutan lindung di wilayah tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan peran AM (Aris Mulyono), adalah sebagai pelaku yang mendanai pratik illegal Logging di kawasan HL 43B Krui utara,” terang Suharjono.

Atas perannya itu, lanjut Suharjono, Aris Mulyono terbukti melanggar undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan Pasal 94 ayat 1 Huruf a dan c dengan ancaman pidana minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun tahun penjara.

“Sementara untuk kedua pelaku lainnya yaitu Rohman (25) Warga Pekon Mekar Sari, Kecamatan Pagardewa dan Tri Purnomo (40) warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis sebagai penebang atau penggesek  dikenakan pasal 82 huruf C, dengan ancaman minimal satu tahun  dan maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Ditambahkannya, penyidik juga dalam waktu dekat kembali akan melakukan pemeriksaan ulang untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka guna menungkap kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Nanti tetap akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan, pengembangan penyidikan tetap ada, sebab bisa jadi nanti akan terungkap ada bakal tersangka lain selain dirinya,” imbuh Suharjono.

Sementara itu, saat di wawancarai, Aris Mulyono mengaku pasrah dengan proses hukum yang berjalan saat ini, bahkan ia menyadari bahwa perbuatan nya itu merupakan suatu pelanggaran, namun ia beralasan bahwa hasil illegal logging itu akan digunakan untuk membangun jembatan dan masjid di wilayah setempat.

“Niat kami bersama warga hasil kayu itu untuk membangun masjid dan jembatan pak, dan itu baru sekitar satu minggu,” akunya.

Terkait apakah ada dukungan atau perintah dari pihak lain dalam melakukan  perambahan hutan itu, Aris Mulyono mengaku tindakan pelanggaran hukum itu murni muncul atas inisiatifnya, sebab melihat banyaknya akses jembatan yang rusak namun hingga kini belum ada perbaikan.

“Tidak ada pak, itu murni inisiatif saya, mengingat ada yang mau ngerehab masjid, terus ada jembatan yang kecil-kecil itu pada rusak, jadi inisiatif saya mengambil bahannya dari dalam kawasan,” singkatnya berkilah.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: