Spesialis Pembobol Rumah Diringkus Polisi

Spesialis Pembobol Rumah Diringkus Polisi

Medialampung.co.id - Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol rumah warga berhasil diringkus jajaran Polsek Abung Selatan Polres Lampura.

Keduanya adalah Santoso (68) warga Desa Pago Jaya Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah dan Darlis (47) warga Dusun Wonojoyo Desa Trimodadi Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampura.

Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B-208 / III /2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 24 Maret 2020 tentang pencurian dengan pemberatan dengan korban Saat Efendi (48) warga Dusun Sinar Pajar Asri Desa Kembang Gading Kecamatan Abung Selatan.

"Setelah mendapatkan informasi yang cukup anggota kita melaksanakan Penangkapan terhadap tersangka Darlis di Desa Ratu Abung Kecamatan Abung Selatan dan Santoso Desa Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji," ujar AKP Suryadinata, Selasa (5/5).

Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian pada hari Selasa 24 Maret 2020 sekira pukul 03.30 Wib di rumah korban, saat korban bangun melihat pintu samping dan belakang rumah sudah terbuka kemudian melihat 1 (satu) buah HP Xiaomi warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda New Megapro warna hitam abu abu sudah hilang, sehingga korban mengalami kerugian ditaksir Rp 8.700.000

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat)," kata AKP Suryadinata, seraya mengatakan kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut.(ozy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: