Hasil Monitoring, DPMP Lambar Temukan Pembayaran Pajak hingga Administrasi Pelaporan Terlambat
Medialampung.co.id - Pembayaran pajak dan pembuatan administrasi pelaporan oleh sejumlah pekon di Kabupaten Lambar masih ditemukan ada yang terlambat. Hal itu sesuai dengan hasil monitoring yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) di sejumlah pekon belum lama ini.
“Kita menemukan masih ada pekon yang terlambat membayar pajak serta pembuatan administrasi pelaporan, seperti halnya ikhtisar semester satu harus selesai di bulan Juli tahun berjalan namun masih ada pekon yang menyelesaikan ikhtisar lewat dari bulan Juli,” kata Kabid Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom mendampingi Kepala DPMP Ruspel Gultom, S.H, M.M mendampingi Kepala DPMP Ir. Noviardi Kuswan, Selasa (12/10).
Ia menjelaskan, selain masih ditemukan adanya pekon yang terlambat membayar pajak dan pembuatan administrasi pelaporan, pihaknya juga menemukan masih ada pekon yang penataan aset pekonnya belum dikelola sesuai dengan aturan, contohnya banyak aset yang belum didata.
Kemudian ada pekon yang belum melaksanakan padat karya tunai dari nilai kegiatan, padahal tujuan padat karya tunai ini untuk menambah penghasilan warga. Padat karya tunai ini yang kegiatannya melibatkan masyarakat , seperti halnya pembukaan badan jalan dan lainnya. “Kalau untuk fisik secara umum sudah bagus dan saat ini sedang dalam proses pengerjaan di tingkat pekon,” tegasnya.
Lebih jauh Ruspel mengatakan, pada saat turun monitoring ke pekon, pihaknya juga memberikan penegasan ke pekon untuk segera menyusun perencanaan tahun 2022, kemudian pekon agar merealisasikan seluruh anggaran yang diterima pekon yang ditetapkan pada APBPekon tahun 2021.
“Selain itu, kita juga tegaskan kepada pekon supaya kewajiban kewajiban yang menjadi tanggungjawab pekon, baik itu pajak dan pelaporan penggunaan DD tahap dua agar segera diselesaikan,” kata dia.
Tidak hanya itu, lanjut Ruspel, aparatur pekon dalam bekerja agar meningkatkan kedisiplinan, karena terkait dengan penghasilan tetap (Siltap) yang diterima aparat pekon sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2019, yang menyatakan bahwa Siltap disetarakan dengan ASN golongan 2a nol tahun yaitu sekitar 2 juta-an.
“Jadi dengan adanya penghasilan tetap tersebut, aparat pekon harus meningkatkan disiplin dan kinerja, disertai absensi kehadiran sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal,” tegasnya.
Masih kata dia, untuk setiap perencanaan yang menggunakan dana desa (DD) harus memperhatikan kemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat jadi keberhasilan pekon bukan hanya semata mata fisiknya yang bagus tapi dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas.
“Kita berharap hasil monitoring yang kita laksanakan di sejumlah pekon ini dapat ditindaklanjuti oleh pekon dalam rangka tertib administrasi dan kemajuan pekon,” tutupnya. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: