Soroti Hasil Coklit, Komisi I Minta KPU Pesbar Perbaiki Data Pemilih

Soroti Hasil Coklit, Komisi I Minta KPU Pesbar Perbaiki Data Pemilih

Medialampung.co.id - Komisi I DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menyoroti adanya hasil temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten setempat terkait banyaknya permasalahan dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada serentak 2020.

Wakil Ketua Komisi I, Ripzon Efendi, S.Sos., mengatakan bahwa adanya persoalan data pemilih dalam Pilkada di Kabupaten Pesbar 9 Desember 2020 mendatang itu merupakan permasalahan serius, karena ini jelas menyangkut masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya di Pilkada.

"Selain berdampak terhadap masyarakat, juga akan berdampak terhadap partai politik maupun pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pesbar di Pilkada nanti," katanya.

Dijelaskannya, adanya persoalan dalam pelaksanaan coklit data pemilih tersebut jangan sampai dianggap main-main, karena itu pihaknya berharap persoalan hasil coklit data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) benar-benar diperbaiki, sehingga tidak timbul permasalahan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kita minta temuan Bawaslu Pesbar terhadap hasil coklit data pemilih itu segera ditindaklanjuti oleh KPU Pesbar," jelasnya.

Lanjutnya, penyelenggara diharapkan bekerja profesional. Terlebih anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2020 terutama yang ada di KPU Pesbar juga dinilai cukup besar baik yang bersumber dari APBD maupun dari APBN.

"Kita khawatir jika permasalahan coklit data pemilih tidak ditindaklanjuti, maka bisa saja kedepan dalam tahapan lainnya kembali terjadi persoalan," ujarnya.

Seperti diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menemukan banyak persoalan dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih di Pilkada serentak 2020 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sejak 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: