Penyuluhan Hukum, Kejari Warning Peratin Jangan Salah Gunakan Anggaran

Penyuluhan Hukum, Kejari Warning Peratin Jangan Salah Gunakan Anggaran

Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa Kabupaten Lampung Barat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) memberikan penyuluhan hukum kepada peratin dan perangkat pekon, dalam rangka pencegahan penyalahgunaan wewenang dan tidak kejahatan.

Penyuluhan hukum yang digelar di Balai Pekon Sebarus, Kecamatan Balikbukit pada Rabu (18/11) itu dihadiri peratin dari empat kecamatan yaitu Kecamatan Balikbukit, Batubrak, Sukau dan Lumbokseminung.

Kegiatan di pimpin Kepala Kejari Liwa Riyadi, S.H, M.H, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bambang Irawan, S.H, Kasi Datun Yayan Indriana, S.H, serta dihadiri Sekretaris DPMP Syahril, Camat Balikbukit Drs. Akmal Hakim, Camat Sukau Hadi Susanto, S.Kom, M.Si, Camat Batubrak Sri Wiyatmi, S.T, M.P, Camat Lumbokseminung Pinnur, S.E.

Dalam arahannya, Kepala Kejari Liwa Riyadi, S.H, M.H, mengatakan, kegiatan dilaksanakan untuk mengedukasi agar penggunaan anggaran dana desa sesuai dengan peruntukan dan  aturannya, sehingga pihaknya berharap kepada seluruh perangkat pekon agar memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa.

"Tujuannya untuk mengedukasi, sehingga dengan hadirnya kami untuk memberi penyuluhan hukum agar apa yang menjadi program pembangunan di pekon dapat berjalan sesuai aturan, dan kebutuhan,” tutur Riyadi.

Sebab, lanjutnya, peruntukkan dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yaitu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pekon.

"Jadi jangan digunakan untuk kepentingan diluar aturan tersebut, dan penyuluhan ini sebagai pengingat agar pemerintah terhindar dari tindakan korupsi akibat penyalahgunaan wewenang penggunaan anggaran," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPMP Syahril, mendampingi Kepala DPMP Ronggur L Tobing menjelaskan dana desa diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan peratin selaku pengguna anggaran terus mengacu pada aturan yang ada dalam menjalankan setiap program pembangunan sehingga terhindar dari tindakan penyalahgunaan anggaran, itu yang kita harapkan,” tandasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: