Soal Tower BTS Nonaktif, PUPR Tanggamus Surati Pihak Smartfren
Medialampung.co.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus, akhirnya melayangkan surat teguran kepada pihak Smartfren.
Tindak lanjuti keluhan warga terkait keberadaan tower BTS sudah beberapa tahun tidak beroperasi.
Kepala bidang Tata Kota dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Tanggamus, Dwi Andi Setiawan mewakili Kepala Dinas PUPR Tanggamus, Riswanda Djunaidi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat dan saat ini menunggu jawaban dari pihak Smartfren.
Dalam surat teguran No.500/101/II.Teguran/24/2022 itu, antara lain disebutkan: Berdasarkan laporan warga Dusun Madang 1, RW 3/RT.7 Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, warga mengeluhkan tower BTS yang bertahun-tahun tidak beroperasi.
Dan berdasarkan hasil survey lapangan yang dilakukan bidang Tata Kota dan jasa konstruksi Dinas PUPR Tanggamus pada tanggal 8 Februari 2022, pihaknya meminta agar segera menindaklanjuti hal tersebut.
Dengan telah ditayangkannya surat maka saat ini bidang Tata Kota dan jasa konstruksi Dinas PUPR, menunggu jawaban dari pihak Smartfren sebagai penyedia jasa telekomunikasi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim Bidang Tata Kota dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Tanggamus diterjunkan untuk menindaklanjuti keluhan warga atas keberadaan tower BTS yang sudah beberapa tahun tidak beroperasi mendapat respon positif masyarakat.
Ketua RT. 7 Madang I, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung Hamzah mengatakan, atas nama warga menyampaikan terima kasih kepada Bidang Tata Kota.
“Kami masyarakat, mengharapkan turunnya tim ini akan dapat memperjelas keberadaan tower BTS. Apakah akan kembali beroperasi atau tidak,” kata Hamzah.
Sebab selama beberapa tahun terakhir, pemancar itu dibiarkan dalam kondisi tidak beroperasi. Inilah yang dikeluhkan warga.
Pasalnya jika terjadi sesuatu, seperti tiang roboh atau ada sambaran petir dan menyebabkan rumah warga rusak, tidak ada yang akan bertanggung jawab. (ehl/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: