Soal THR-Gaji ke 13, Pemkab Lambar Tunggu Regulasi dari Pusat

Soal THR-Gaji ke 13, Pemkab Lambar Tunggu Regulasi dari Pusat

Medialampung.co.id –  Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lambar nampaknya harus tenang terkait tunjangan hari raya (THR) atau gaji 14 dan gaji ke 13 tahun 2020 di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Pasalnya, Pemkab Lambar masih menunggu regulasi dan peraturan dari Pemerintah Pusat, mengenai pemberian THR dan gaji -13 di tengah wabah Covid-19.

Meski sebelumnya melalui media sosial sudah ada pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, mengenai pemberian THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

”Sejauh ini kita masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait aturan mengenai pembayaran THR dan gaji ke13. Pada prinsipnya kita siap melaksanakan aturan dari pusat, kalau nantinya harus dibayarkan maka akan kita bayarkan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P, Kamis (16/4).

Untuk anggaran, kata dia, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk THR dan gaji 13.  Jika mengacu pada tahun sebelumnya, gaji 13 dibayarkan pada bulan Juli sedangkan gaji 14 atau THR dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri.

”Intinya, jika regulasi dari pemerintah pusat telah diterima dan diperintahkan untuk dibayarkan maka kita siap untuk membayarkannya, apalagi pembayaran THR dan gaji 13  itu sangat dinanti-nantikan oleh ASN,” tandasnya. (lusi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: