Soal Polemik Tambak Udang, Pemkab Pesbar Temui Ombudsman

Soal Polemik Tambak Udang, Pemkab Pesbar Temui Ombudsman

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melakukan pertemuan dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk menindak lanjuti penyelesaian pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No.8/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesbar tahun 2017-2037 oleh petambak yang tergabung dalam Ikatan Petambak Pantai Barat Sumatera (IPPBS) di ruang rapat Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (19/2).

Dalam pertemuan itu Pemkab Pesbar diwakili oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Audi Marpi, M.M., serta Kabag Hukum Setdakab Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., dan dihadiri Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih yang diwakili oleh Andi selaku Keasistenan Substansi III Ombudsman RI.

Menurut Edwin, semua data yang diminta Ombudsman RI telah dipenuhi oleh Pemkab Pesbar sebagai tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya. Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi, mereka (ombudsman RI, red) rencananya akan mengundang Gubernur Lampung dan Bupati Pesbar serta Stakeholder terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kalau tidak ada perubahan pertemuan itu rencananya akan dijadwalkan pada 10 Maret 2020 mendatang,” kata Edwin, Kamis (20/2) .

Sekedar diketahui, imbuh Edwin, pada akhir 2019 lalu Pemkab Pesbar menyesuaikan fungsi dengan menutup 10 tambak udang yang ada di wilayah Kecamatan Lemong dan Kecamatan Pesisir Selatan.

Rinciannya tujuh tambak telah habis masa izin yakni PT. Sumatera Seafood Indonesia, Andi riza farm, Archie Ferdiani, Andi Handoyo Farm, Johan Farm, Raharja Farm, dan Tembulih Farm.

Kemudian, tiga tambak tidak berizin dan termasuk dalam unit usaha yang tidak sesuai dengan zonasi sebagaimana ketentuan pada Perda RTRW yaitu Adinda Farm, Zulkifli Rahman dan Lemong Farm.

“Dari penutupan tambak itu kemudian para petambak melaporkan Pemkab Pesbar ke Ombudsman akhir 2019 lalu, dengan hasil pertemuan bahwa Pemkab Pesbar agar melengkapi dokumen-dokumen yang diminta Ombudsman RI,” katanya.

Dijelaskannya, sebagaimana ketentuan Pasal 30 Huruf (c) pada Perda tentang RTRW itu bahwa kawasan peruntukan budidaya air payau dikembangkan di Kecamatan Bangkunat dan Kecamatan Ngaras.

Sementara itu, dari hasil temuan di lapangan limbah tidak dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan yang mensyaratkan ada unit pengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan tambak sangat mengganggu sektor pariwisata. Seperti surfing dan snorkling yang merupakan wisata unggulan memerlukan suasana alam dan air yang baik serta tidak mengganggu kesehatan.

“Terlebih, Kabupaten Pesbar memiliki sektor unggulan wisata pantai. Sehingga kita yakin dan optimis Ombudsman RI dan Pemprov Lampung mendukung langkah-langkah penegakan Perda yang kita lakukan,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: