Penyalahguna Narkoba Wajib Dilakukan TAT, Harus Dipidana atau Rehabilitasi?

Penyalahguna Narkoba Wajib Dilakukan TAT, Harus Dipidana atau Rehabilitasi?

Medialampung.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) sekarang ini lebih memprioritaskan penanganan penyalahgunaan narkoba. Kenapa penyalahguna?

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Brigjen Pol Edi Swasono menyatakan penyalahguna narkoba adalah pasien yang harus diobati. "Bagaimana caranya bisa direhabilitasi. Termasuk yang sudah tertangkap oleh penyidik Polri. Baik tertangkap tangan dan tes urinenya positif. Apabila barang buktinya di bawah sema atau hanya beberapa gram (di bawah satu gram) atau ekstasi berapa butir ekstasi, itu wajib dilakukan TAT (tim assesment terpadu). Beranggotakan dari BNN, Polri, dan kejaksaan. Tujuan filterisasi," katanya.

Filterisasi ini, kata Edi, manakala terlibat jaringan atau menerima hasil penjualan atau orang yang disuruh mengedarkan narkotika sarannya harus dipidana. "Tapi apabila tidak terlibat jaringan atau tidak mengambil keuntungan, inilah yang harus direhabilitasi. Rehabilitasi di tempat yang sudah ditentukan. Yakni institusi penerima wajib lapor (IPWL). Lamteng ini termasuk RSUD wajib melaksanakan kegiatan rehabilitasi," ujarnya.

Edi menyatakan program ini merupakan hasil evaluasi. "Ini hasil evaluasi. Konsep penyalahguna narkoba di dalam penjara, di dalam malah terpapar. Malah jadi pengedar narkoba. Konsep rehabilitasi sama dengan pasien Covid-19. Harus diisolasi dari pengedar narkoba dan lingkungannya," ungkapnya.

Kesulitan memberantas peredaran narkoba, Edi menyatakan dengan kekuatan modal dan keuntungan yang luar biasa bisa membeli siapa saja. "Jadi dalam memberantas peredaran narkoba harus punya komitmen bersama. Samalah dengan Covid-19, kalau kita kompak semua bisa teratasi. Kalau narkoba ada profitnya, kalau Covid-19 nggak ada. Itu yang membedakan," tegasnya. 

Bupati Lamteng Musa Ahmad menyatakan dirinya bersama jajaran berkomitmen bersama-sama BNN memberantas narkoba. "Kita komitmen sama-sama memberantas narkoba di Lamteng," katanya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: