Soal Keluhan Wajib Pajak, Kepala Samsat Liwa Beberkan Tugas Bapenda

Soal Keluhan Wajib Pajak, Kepala Samsat Liwa Beberkan Tugas Bapenda

Medialampung.co.id - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah IX Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Liwa Lampung Barat, M. Irwan, S.Sos, M.M., memberi klatifikasi berkaitan dengan keluhan dari wajib pajak yang akan melaksanakan registrasi ulang pajak di Samsat setempat, sudah diluar dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pihaknya.

Melalui surat tertulis yang dikirim ke redaksi medialampung.co.id Kamis (30/1) M. Irwan mengungkapkan, bahwa Kantor Samsat terdiri dari beberapa instansi kerja yaitu, Polri/Dirlantas, Bapenda dan Jasa Raharja

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut SAMSAT merupakan serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan  Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ).

"Itu semua secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat," bebernya.

Tujuan dari kantor bersama Samsat adalah memberikan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Ranmor), pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan secara informatif.

"Kantor bersama Samsat merupakan wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas diwakili oleh Dirlantas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Badan Usaha (PT. Jasa Raharja)," kata dia.

Terusnya, ketiga instansi di atas selanjutnya disebut sebagai Tim Pembina Samsat yang memiliki fungsi pelayanan masing-masing.

Adapun yang menjadi tugas dan fungsi Bapenda adalah menerima dan mengelola Pembayaran Pajak atas kendaraan bermotor yang meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

"Tugas dan fungsi Bapenda tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung No.23/2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2019," tegasnya, sekaligus menjawab keluhan dari wajib pajak bukanlah kewenangan dari Bapenda.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Lambar Erwin Suhendra, S.E menyoroti pelayanan di kantor Samsat Liwa Kabupaten Lambar khususnya terkait pada saat wajib pajak akan melaksanakan registrasi ulang pajak kendaraan roda dua (R2).

“Saya menyaksikan langsung pelayanan di kantor Samsat Liwa, pada saat wajib pajak akan melaksanakan registrasi ulang pajak kendaraan roda dua. Karena wajib pajak kendaraan mengeluhkan bahwa apabila akan membayar pajak harus menghadirkan fisik kendaraan yang bersangkutan dan apabila yang membayar bukan orang yang memiliki kendaraan tersebut, maka harus membuat surat kuasa, jadi mohon penjelasan tentang aturan yang diterapkan di Samsat Liwa,” tegas Erwin, Selasa (28/1). (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: