Soal Kasus Listrik Bersubsidi Pesbar, Naik Sidik dan Polisi Kirim SPDP ke JPU

Soal Kasus Listrik Bersubsidi Pesbar, Naik Sidik dan Polisi Kirim SPDP ke JPU

Medialampung.co.id – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, mulai melakukan proses penyidikan (sidik) terkait dugaan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin, dan juga dugaan pungutan liar (Pungli) pada  program listrik bersubsidi di Kabupaten Pesisir Barat, sebagai buntut diamankannya 332 KWh meter dan tiga gulung kabel yang diangkut menggunakan mobil ambulans Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur satu unit Daihatsu Grand Max, pada Senin petang (20/4/2020) lalu. Meski belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, namun  penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat. Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.IK, MH., mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut. ” Perkaranya sudah naik sidik, kami sudah kirim SPDP ke JPU, meski begitu untuk tersangka memang belum ditetapkan, kami terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada kaitannya dengan program listrik bersubsidi tersebut,” ungkap  Made, dikonfirmasi Jumat (1/5). Sementara itu, terkait dengan barang bukti (BB) yang diamankan baik 332 KWh meter, tiga gulung kabel  dan ambulance serta kendaran pick up untuk mengangkut masih diamankan di Mako Polres setempat. ”Semua barang bukti masih diamankan, kaitan dengan KWh serta kabel yang tentunya diharapkan untuk segera dipasang akan kami pelajari terlebih dahulu,” ujarnya. Untuk diketahui, Sat Reskrim Polres Lampung Barat, mengamankan kendaraan Ambulans dengan nomor polisi BE 9245 XZ milik Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, yang membawa 332 KWh listrik, serta satu unit Daihatsu jenis Grand Max dengan nomor Polisi BE 8721 CR yang membawa tiga gulung kabel, serta tujuh orang.  Kedua mobil berikut barang yang dibawa diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Sebarus Kecamatan Balikbukit Lampung Barat tidak jauh dari kantor PLN Rayon Liwa.  Kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diterima bahwa terdapat dugaan tindak pidana, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin, selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan menangkap tangan orang  yang sedang membawa 332 buah KWH dan tiga kabel gulung dengan menggunakan kedua kendaraan tersebut. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: