Pengusaha yang Tak Patuhi Kenaikan UMK Bandarlampung Bakal Disanksi

Pengusaha yang Tak Patuhi Kenaikan UMK Bandarlampung Bakal Disanksi

Medialampung.co.id - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2021 segera disosialisasikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat setelah dilegalkan oleh Gubernur Lampung.

Terkait hal ini, Kepala Disnaker Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman mengatakan, pihaknya tengah mengawal adanya pengusulan kenaikan UMK dan akan segera mensosialisasikannya kepada pihak perusahaan agar segera dipenuhi. 

"Disnaker akan siap melakukan sosialisasi perihal UMK baru kepada pengusaha dan pekerja begitu keputusan sudah di legalkan gubernur. Karena ini masih terus dikondisikan," ujar Wan Abdurrahman

Selanjutnya, dia menjelaskan, apabila pengusaha tidak mengindahkan keputusan baru tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi. Namun  dirinya tak menjelaskan secara spesifik sanksi seperti apa yang dimaksud

"Nanti pemerintah provinsi yang akan memberikan sanksi melalui pengawas ketenagakerjaan. Sedangkan pihak kita hanya monitor, kalau ada dari pengusaha  yang tidak patuh nantinya kita yang akan lapor ke provinsi," tandasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: