Pengusaha di Seputihagung Terima Izin Gratis dari Bupati
Medialampung.co.id. - Sebanyak 42 izin gratis dibagikan kepada pengusaha di Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah. Menariknya izin usaha ini ditandatangani langsung oleh Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto.
"Saya ingin pengusaha di Lamteng usahanya lebih maju. Semua masyarakat bisa menjadi pengusaha, bukan hanya jadi buruh. Apapun usahanya harus bergerak maju, bukannya mundur. Saya ingin semua masyarakat Lamteng maju," katanya di hadapan pengusaha yang menerima izin usaha gratis.
Loekman pun menyampaikan kepada masyarakat bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 mendapat reward dari pemerintah pusat Rp11,9 miliar.
"Dalam penanganan Covid-19, kita mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Kita dapat reward penambahan anggaran Rp11,9 miliar. Ini untuk membantu UMKM yang terdampak Covid-19. Dalam APBD, kita juga sudah siapkan anggaran untuk membangkitkan kembali UMKM Rp5,5 miliar. Nanti dibagi ke setiap kecamatan sehingga totalnya Rp17,4 miliar," ujarnya.
Pemkab Lamteng, kata Loekman, juga terus berusaha agar bantuan dari pemerintah pusat terus mengucur ke Bumi Jurai Siwo.
"Kita terus berusaha bantuan pemerintah pusat terus mengalir ke Lamteng. PKH saja kita dapat bantuan 117.000. Belum bantuan lainnya. Makanya mohon doa dan dukungannya. Saya ingin Lamteng lebih maju dari kabupaten/kota lainnya di Lampung. Bahkan di Indonesia," ungkapnya.
Terkait surat izin usaha gratis yang ditandatangani langsung oleh dirinya, Loekman menyatakan kebetulan dirinya berkesempatan untuk menandatangani langsung.
"Kebetulan saya sebagai pimpinan bisa menandatangani langsung. Kalau nggak sempat karena sibuk, ya didelegasikan kepada Pak Helmi selaku kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lamteng," katanya kepada medialampung.co.id.
Terkait izin usaha gratis ini, Loekman menyatakan akan terus menggratiskan.
"Selagi saya memimpin masih terus gratis. Saya ingin pengusaha kecil bisa membesarkan usahanya sehingga perekonomian masyarakat meningkat," ungkapnya.
Sedangkan Kepala DPMPTSP A. Helmi menyatakan sejauh ini sudah 800 lebih izin usaha gratis yang dikeluarkan.
"Sudah 12 kecamatan izin usaha gratis dikeluarkan. Totalnya sekitar 800-an lebih. Targetnya semua kecamatan. Kita sudah cetak blangko sekitar 2.500-an," katanya.
Meski izin yang dikeluarkan gratis, kata Helmi, persyaratannya tetap harus dipenuhi.
"Persyaratannya harus dipenuhi sesuai SOP. Seperti izin usaha peternakan harus ada izin lingkungan dan IMB-nya. Kalau kita tetap keluarkan nanti malah ada yang protes," ungkapnya. (Sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: