Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga, Pihak Yayasan Darul Qur’an Akhirnya Angkat Bicara

Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga, Pihak Yayasan Darul Qur’an Akhirnya Angkat Bicara

Medialampung.co.id - Akhirnya, pihak Yayasan Darul Qur’an Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, menanggapi terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen untuk kepentingan penerbitan sertifikat lahan milik tiga orang warga pekon setempat, yang menyeret nama AR selaku ketua Yayasan Darul Qur’an.

Melalui video berdurasi 7 menit 49 detik yang diterima wartawan koran ini, Penasehat Hukum (PH) dari AR, atas nama Iwan S. Warga Negara, SH., menyampaikan beberapa hal, terkait dengan pemberitaan-pemberitaan sebelumnya. 

Iwan, yang tampak didampingi AR selaku ketua Yayasan Darul Qur’an dan Dasikun selaku mantan Peratin Tanjungsari membantah, bahwa tuduhan penyerobotan lahan yang menyeret nama ketua Yayasan Darul Qur’an selaku kliennya. ”Perlu saya sampaikan bahwa tuduhan penyerobotan lahan tidak benar,” ungkap Iwan.

Ia membeberkan, bahwa tahun 2016 klien-nya AR, telah melakukan kesepakatan jual beli lahan, sekitar 10,000 meter berlokasi di Pekon Tanjung Sari, yang ditindaklanjuti pada tahun selanjutnya dengan melakukan pengusulan penerbitan sertifikat.

”Pada tahun 2017, klien kami bapak AR mengusulkan sertifikat melalui jalur mandiri dan diusulkan ke BPN Liwa,” ujarnya.

Namun, kata dia, sertifikat yang diterbitkan BPN titik letaknya berbeda dengan, dan jatuh di lahan milik orang lain yang telah melaporkan masalah itu ke pihak kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya meminta pihak BPN mengambil sikap dan mengklarifikasi terkait dengan permasalahan tersebut.

”Kami melihat ada kesalahan tata letak (lahan yang disertifikatkan), maka kami minta klarifikasi dari pihak BPN,” ujarnya, seraya menambahkan terkait dengan pemberitaan di media, pihaknya akan mengkaji apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.

Selanjutnya, Iwan juga menyampaikan poin lainnya, dimana peristiwa jual beli (lahan) itu memang terjadi, dan itu dilakukan pada saat Dasikun menjabat sebagai Peratin Pekon Tanjungsari saat itu, yang juga langsung memfasilitasi untuk penerbitan sertifikat yang diusulkan oleh AR.

”Pak Dasikun, menjadi saksi kunci dalam peristiwa itu, dan lahan yang ada (diajukan) sudah pas, dan semuanya disaksikan oleh bapak peratin. Tidak ada upaya sekecil apapun dari klien kami untuk menyerobot tanah orang lain, tahu tempatnya saja dia tidak, dan ketahuilah sama sekali tidak ada, kalaupun itu (sertifikat) muncul atas nama klien kami, kami minta untuk segera dibenahi, menginventarisasi kembali, terkait tata letak dan nama,” imbuhnya.

Seperti diketahui, AR, Ketua Yayasan Darul Qur'an, dilaporkan ke Satreskrim Polres Lampung Barat atas dugaan pemalsuan dokumen untuk memuluskan upaya dalam mencaplok lahan warga di wilayah itu. AR dilaporkan langsung oleh Peratin Tanjungsari Sukamto, bersama sejumlah korban yang merasa dirugikan secara materill maupun non materiil. 

Sukamto mengungkapkan, dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan warga tersebut bermula saat tiga orang warga atas nama Dwi Narto, Boimin dan Misran mengajukan pembuatan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) pada bulan Juli tahun 2020 lalu.

Saat Pengukuran dilakukan oleh petugas Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ternyata lahan ketiga orang tersebut sudah dimiliki oleh atas nama Abdur Rohman selaku Ketua Yayasan Darul Qur'an seluas 1 hektar dengan pembuatan sertifikat mandiri pada tahun 2017. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: