Soal BPUM, Diskoprindag Lambar Tunggu Surat Resmi dari Kemenkop-UKM

Soal BPUM, Diskoprindag Lambar Tunggu Surat Resmi dari Kemenkop-UKM

Medialampung.co.id - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lambar belum bisa memastikan apakah bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahun ini akan diperpanjang atau tidak.

Pasalnya, hingga Minggu (24/1), instansi tersebut masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM).

“Sejauh ini kita belum bisa memastikan apakah bantuan BPUM itu diperpanjang atau seperti apa karena sampai ini kita masih menunggu surat resmi dari Kemenkop-UKM,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Yudha Setiawan, S.I.P, kemarin.

Menurut dia, informasi yang beredar di media sosial bahwa tahun ini BPUM akan diperpanjang, namun apakah berlaku bagi data yang telah masuk tahun 2020 atau dibuka kembali pendaftaran, pihaknya belum bisa memastikan karena surat resmi dari Kemenkop-UKM soal perpanjangan program BPUM tersebut hingga kini belum diterima oleh pihaknya.

“Jadi untuk pastinya, kita tunggu saja informasi dari pemerintah pusat,” kata dia.

Lanjut dia, program BPUM ini telah dimulai sejak 17 Agustus 2020 dengan skema berupa bantuan uang dengan nilai Rp2,4 juta yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur ke rekening masing-masing penerima oleh pemerintah pusat.

“Kita (Diskoperindag) selama ini hanya menyampaikan usulan namun untuk realisasinya itu yang menentukan pemerintah pusat,” tandasnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: