Penggelapan dan Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan

Medialampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, mengamankan Bahrudin (40), warga Desa Sukadanailir Bungamayang, tersangka penggelapan sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan saat bersembunyi di rumahnya, Rabu (13/5), sekitar pukul 16.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BE 8120 JR milik korban hasil penggelapan dan dua unit alat angkong, dua alat semprot, dan bak penampungan getah karet.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan tersangka ditangkap karena kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik Amri (47), warga Desa Sinargalih, Sungkai Selatan, Lampura, pada 23 April 2020 lalu.
"Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan milik korban," ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan hal itu dilakukannya karena alasan tak memiliki uang untuk membayar utang.
"Sepeda motor milik korban yang saya pinjam digadaikan kepada orang lain dan uang gadai 1,5 juta dipakai untuk membayar utang," kata kapolsek menirukan penuturan tersangka.
Sementara itu, modus yang dilakukan tersangka awalnya datang ke rumah korban meminjam sepeda motor. Namun, dari batas waktu yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan dan motor milik korban digadaikan ke orang lain.
Dari hasil pemeriksaan tersangka juga diketahui terlibat kasus pencurian di gudang milik Sugiri Karim (74), warga Desa Sukadanailir, Bungamayang, Lampura pada 3 Mei 2020 lalu.
Dalam aksinya tersebut, tersangka mengambil barang berupa dua alat angkong, dua alat semprot, dan satu penampung getah karet milik korban.
"Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan Polres Lampura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," papar Kompol Arjon. (ozy/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: