Hanya Ini Syarat Perpanjangan SIM

Hanya Ini Syarat Perpanjangan SIM

Medialampung.co.id - Ditlantas Polda Lampung memberi pelayanan SIM Keliling (Simling) yang terpusat di Tugu Juang Jl. Kartini Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (5/2).

Pelayan Simling dilaksanakan setiap Senin sampai Jum'at dari pukuk 08.00-15.00 WIB.

Selain di Tugu Juang, titik pelayanan juga dilakukan di Terminal Rajabasa setiap Senin,  Rabu dan Kamis. Sementara di titik gerbang Bukit Kemiling Permai (BKP) digelar setiap Selasa dan Jum'at.

Ditlantas Polda Lampung Bripka Apriza menjelaskan, tahun ini pihaknya mendapat penambahan satu unit armada Simling. Artinya, setiap hari kini ada dua mobil Simling yang beroperasi.

"Setiap harinya masyarakat yang memanfaatkan pelayanan Simling sekitar 40 sampai 50 orang. Jumlah tersebut masih terhitung sama dengan tahun sebelumnya," terang Bripka Apriza.

Dijelaskannya, bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A atau C hanya cukup membawa persyaratan, seperti SIM yang akan diperpanjang, fotocopy SIM dan KTP tiga lembar serta Surat Keterangan Sehat dari dokter atau puskesmas.

untuk biaya administrasi perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Biaya sesuai dengan PP RI No.60/2016 tentang atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).(ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: