Hanya Dua dari Sembilan Bus AKDP Laik Jalan
Medialampung.co.id, BALIKBUKIT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat, mulai melakukan uji laik kendaraan angkutan lebaran, yang dipusatkan di Terminal Sekincau Kecamatan Sekincau, Senin (20/5-2019).
Dari sembilan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) hanya dua saja yang ditemukan laik jalan, dan mendapatkan sticker angkutan lebaran dari petugas Dishub, sementara untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) yang terjaring dinilai laik jalan, hanya saja pemasangam sticker menjadi kewenangan pihak provinsi.
Kabid Angkutan dan Keselamatan Tamrin, S.E., mendampingi Kadishub Lambar Hi. Jaimin, S.Ip., mengatakan, uji laik kendaraan angkutan lebaran akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan, dan hanya dipusatkan di satu tempat saja yakni Terminal Sekincau. [caption id="attachment_22747" align="aligncenter" width="1032"] Foto Doc - Petugas Dishub Lambar melakukan uji laik Kendaraan Angkutan Penumpang di Terminal Sekincau Kecamatan Sekincau Senin (20-05-2019)[/caption]
"Ini merupakan H-12 lebaran hari raya idul fitri, dan hari pertama kami melakukan uji laik kendaraan angkutan lebaran, dan akan dilaksanaka hingga hari Jumat mendatang, seluruh kendaraan angkutan penumpang seperti AKAP dan AKDP diarahkan masuk terminal untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Tamrin.
Soal AKDP yang belum dinyatakan laik jalan dan belum mendapatkan sticker angkutan lebaran, kata dia, itu dikarenakan beberapa penyebab, antara lain wifer tidak berfungsi dengan baik, kemudian ban gundul dan pulkanisir sehingga pihaknya belum bisa menyatakan layak dan menempeli sticker.
"Karena masih ada waktu jadi kami minta kepada pengemudi angkutan yang terjaring untuk segera membenahi apa saja yang kurang, sesuai rekomendasi yang kami sampaikan. Karena pada H-10 mereka sudah mulai mengangkut penumpang yang hendak mudik," kata dia. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: