Pengembangan Perkara Meubelair, Penyidik Sudah Periksa 20 Saksi

Pengembangan Perkara Meubelair, Penyidik Sudah Periksa 20 Saksi

Medialampung.co.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, terus melakukan pengembangan terkait dengan perkara korupsi Meubelair pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tahun anggaran 2016 dengan total kerugian negara (KN) yang ditimbulkan mencapai Rp630 juta.

Kasi Intelijen Kejari Lambar yang juga membawahi Pesbar Wan Susilo Hadi, S.H., dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang jumlahnya serkitar 20 orang, yang terdiri dadi pihak dinas, Pekabat Pembuat Komitmen (PPK) baru dan PPK lama, bendahara dinas, pelaksana, rekanan, tim kelompok kerja (Pokja) dan dari unsur Unit Layanan Pengadaan (ULP).

"Sampai saat ini ada satu orang saksi dari unsur ULP yang masih berhalangan hadir pada pemanggilan pertama, dan akan kami lakukan pemanggilan ulang," ungkap Wan Susilo Hadi.

Setelah saksi-saksi tersebut dimintai keterangan secara keseluruhan maka penyidik selanjutnya akan memintai keterangan dari tim ahli, dari tim Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), Ahli Kehutanan dan Ahli Pidana.

"Kami akan menjadwalkan pemanggilan tim ahli dalam waktu dekat ini, setelah seluruh rangkaian dilakukan kami akan melakukan gelar perkara, langkah itu dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti, dan untuk penyempurnaan proses penyidikan," kata dia.

Ia melanjutkan, alat bukti akan menentukan pihak-pihak mana saja yang dianggap bertanggungjawab. Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam pengembangan yang dilakukan.

"Terkait penetapam tersangka belum ada, karena prosesnya memang masih dalam tahap pemeriksaan saksi, dan proses pemeriksaan terus dilakukan penyidik," pungkas Wan Susilo Hadi.

Untuk diketahui, dalam perkara Meubelair untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pesbar itu banyak menimbulkan pertanyaan.  Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara (KN) dalam perkara pengadaan Meubelair itu mencapai Rp630 juta. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: