Sinnudin Ancam Laporkan Kasus Penganiayaannya ke Polda Lampung

Medialampung.co.id - Kanit Resum Sat Reskrim Polres Waykanan, Aiptu Sembiring mendampingi Kasat Reskrim AKP Devi Sudjana, memastikan laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh Sinnudin, mantan warga binaan lapas kelas IIB Waykanan pada tanggal 27 Februari 2019 lalu tetap berjalan dan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi pada peristiwa tersebut.
"Peristiwa itu kan sudah cukup lama dan bahkan para saksi sudah banyak yang bebas setelah masa hukuman habis, tapi bukan berarti kasusnya tidak dapat ditindaklanjuti, sejak pelopor menanyakan hal itu tepatnya seminggu yang lalu kami langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi di mana saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 sampai 8 orang saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, dan setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang notabene adalah masyarakat sipil, baru nanti akan kami melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para terlapor," ujar Sembiring.
Sinnudin selaku pelapor dalam kasus tersebut (korban penganiayaan red), saat dikonfirmasi berharap agar penyidik tidak bertele-tele dan menganggap enteng kasus yang hampir membuat nyawanya melayang tersebut, sebab kalau Polres Waykanan menyepelekan kasus tersebut ia mengancam akan membawanya ke Polda Lampung.
"Saya masih percaya penyidik Polres Waykanan ini profesional, walaupun berapa orang yang saya laporkan adalah petugas Lapas kelas IIB Waykanan, namun jika kasus ini bertele-tele saya akan laporkan ke Polda Lampung dan jika memungkinkan ke Bid Propam," tegas Sinnudin.
Diterangkan sebelumnya, Sinnudin bin Herman, warga Blambangan Umpu melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya yang terjadi saat dia menjadi warga binaan di Lapas kelas 2 di Waykanan pada tanggal 27 Februari 2019 yang lalu kepada Polres Waykanan.(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: