Penetapan Zona Resiko Tinggi Penyebaran Covid-19 di Pesawaran Tidak Fair

Penetapan Zona Resiko Tinggi Penyebaran Covid-19 di Pesawaran Tidak Fair

Medialampung.co.id - Direktur Indoconsultant Lampung Feby Arisma menilai penetapan tiga kecamatan yakni Gedongtataan, Negerikaton dan Teluk Pandan memiliki resiko tinggi penyebaran Covid-19 tidak fair. Dan hendaknya Tim satgas secara objektif dalam menetapkan zona dan memperlakukan wilayah dalam penegakan disiplin secara merata

"Untuk daerah yang memiliki pasien yang terpapar banyak dan tidak ditetapkan sebagai zona merah dikhawatirkan akan menjadi cluster baru seperti kecamatan Padang cermin 5 kasus. Sedangkan Negeri Katon hanya satu kasus dan ditetapkan sebagai zona merah tentu tidak fair," ungkap Feby Arisma, Kamis (18/11).

Untuk itu pihaknya berharap agar Pemkab Pesawaran tegas dan objektif dalam menetapkan wilayah zona merah sehingga semua unsur dan stake holder  dapat berperan aktif dalam menanggulangi kondisi di masyarakat.

"Padangcermin merupakan akses pariwisata. Kalau dianggap tidak berbahaya, justru sebaliknya," ucapnya

Menurut mantan Anggota DPRD Pesawaran ini setiap kecamatan yang ditemukan kasus Covid-19 maka daerah itu harus ditetapkan sebagai zona merah. Tidak hanya persoalan berapa banyak jumlahnya, ketika ada satu saja yang terkonfirmasi positif Covid-19 seharusnya ditetapkan sebagai zona merah.

"Bagi wilayah yang sudah dinyatakan zona merah maka harus ada perlakuan khusus mulai dari penegakan disiplin prokes, posko kesehatan secara komprehensif seluruh elemen. Kalau ketua satgas yang menyatakan hanya 3 kecamatan yang paling tinggi, harusnya kecamatan lainnya juga harus diperlakukan sama termasuk penegakan sanksi bagi pelanggar," pungkasnya

Diketahui berdasarkan updata per 18 November kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yakni Kecamatan Way Khilau 2; Tegineneng 2; Negerikaton 1: Gedongtataan 11: Teluk Pandan 64: Padangcermin 5; Way Ratai 1: Margapunduh, Punduhpedada, Kedondong dan Way Lima 0.

Terpisah Plh Ketua Harian Satgas Covid-19 Pesawaran Kesuma Dewangsa memaklumi jika ada penilaian dari Direktur indoconsultant Lampung Feby Arisma tersebut. Dimana dirinya menyebut 3 kecamatan sebagai zona merah merupakan pernyataan secara global kepada awak media. 

"Pada prinsipnya setiap wilayah yang zona merah dan resiko tinggi, semua kita perlakukan sama. Terkait tiga kecamatan seperti Gedongtataan, Teluk Pandan dan Negerikaton itu data sampel yang kita berikan kepada teman teman media,"jelasnya

Pertimbangan lainnya kecamatan Gedongtataan cukup tinggi mengingat pusat ibukota kabupaten sehingga banyak ASN maupun THLS dan swasta yang berasal dari luar kabupaten. Kemudian Negerikaton dikarenakan pada waktu itu ada cluster baru pada saat kejadian demo (penolakan Omnibus)

"Tentunya kita akan melihat secara objektif dan memberikan perlakukan khusus dan adil terhadap wilayah yang memiliki resiko tinggi penyebaran Covid-19. Tidak hanya Gedongtataan, Negerikaton maupun Telukpadan, tetapi kecamatan Padangcermin ada cluster baru anggota TNI yang baru pulang dari BKO, Padangcermin dan Way Khilau juga  kecamatan lainnya diperlakukan sama. Namun bagi kecamatan yang tidak ada kasus atau 0, jangan terlena juga harus tetap waspada," tandasnya (ozi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: