Penetapan Eksekusi Lahan, Tak Ada Batas yang Jelas di Lapangan

Penetapan Eksekusi Lahan, Tak Ada Batas yang Jelas di Lapangan

Medialampung.co.id - Tama Hermansyah, anak dari Komarudin yang dikalahkan oleh Kadir pada perkara sengketa tanah di Kampung Negara Batin, dan pelaksanaan eksekusi lahannya dilakukan pada 24 Agustus lalu, sangat menyayangkan Kinerja Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang yang diduga mengeluarkan putusan dengan hanya mendengarkan keterangan sepihak dari penggugat saja dan tidak mengindahkan keterangan tergugat sehingga akhirnya keputusannya merugikan orang lain.

"Pengadilan itukan merupakan wakil Tuhan dimuka bumi, dan yang katanya ingin menyelesaikan masalah hanya membacakan penetapan eksekusi tanpa melibatkan saksi-saksi yang memahami terkait batas-batas tanah tersebut dan tidak menetapkan batas-batas tanah riil di lapangan, misalnya berupa pemasangan patok atau sebagainya sehingga yang ada bukan menyelesaikan masalah malah menimbulkan polemik terkait masalah batas-batas tanah tersebut," ujar Tama.

Menurut Tama, batas-batas tanah di amar putusan sudah jelas dan sesuai dengan isi surat dan luasnya. Tinggal diukur saja luas lahan diputuskan batas-batasnya sesuai isi putusan, jangan sampai kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan pernyataan di amar putusan.

"Dari awal PS saya sudah curiga, kenapa lahannya Kadir (Penggugat) tidak pernah diukur untuk memastikan apakah benar-kurang atau tidak, Salah satu Kasusnya Tanah Kadir 7 ha. katanya tinggal 5 ha, dan yang 2 ha katanya saya ambil, Semestinya kan tanahnya itu diukur dulu tanahnya sesuai batas-batas yg ada berdasarkan surat 7 ha. Kalau benar kurang dari 7 ha silahkan ambil punya saya, kalau betul-betul kurang tanahnya, akan tetapi ini tidak pernah diukur oleh pihak pengadilan,” imbuhnya.

Dia menyayangkan cara pihak Pengadilan Blambangan Umpu dalam menyelesaikan perkara sengketa lahan tersebut. Menurutnya, hal ini akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di negeri ini.

“Saya berharap para penegak hukum di Kabupaten Waykanan terutama Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dapat melihat substansi dari masalah ini sehingga dapat menghasilkan keputusan yang tepat dengan cara memastikan di lapangan apakah luasan dan batas-batas tanah tersebut sudah sesuai dengan isi surat atau tidak,” pungkasnya.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: