Sindikat Pencuri Sapi Berhasil Diciduk

Sindikat Pencuri Sapi Berhasil Diciduk

Medialampung.co.id - Jajaran Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, berhasil mengungkap sindikat pencurian sapi yang kerap meresahkan masyarakat di kabupaten setempat.

Dari hasil ungkap yang dilakukan, para pelaku yang berjumlah enam orang, satu orang diantaranya masuk daftar pencarian orang (DPO) telah melakukan aksi kejahatan tersebut di 24 tempat kejadian perakara (TKP) dengan jumlah sapi sebanyak 65 ekor, dalam kurun waktu 2009-2019.

Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., didampingi Waka Polres Kompol Vicky Dzulkarnain, Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan, S.Ik, S.H., Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, serta sejumlah anggota dalam press rilise di Mapolres setempat, Sabtu (2/10) mengatakan, keberhasilan jajaran Polsek Bengkunat Pesisir Barat, mengungkap komplotan pencurian dengan pemberatan spesialis pencuri sapi.

“Selama ini jajaran Polsek Bengkunat sudah berhasil mengungkap 24 TKP, tepatnya di wilayah hukum Polsek Bengkunat, Polsek Pesisir Selatan dan Polsek Pesisir Tengah dan jumlah sapi yang berhasil dicuri oleh para tersangka mencapai 65 ekor, yang kesemuanya di jual di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Rachmat.

Dijelaskan, kelima tersangka yang berhasil diamankan, yakni Ariyanto Sulistiono (56) warga Kartamulia Kecamatan Lubuk Batang Ogan Komering Ulu Sumsel, Lekah (49) warga Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, Hendriyansah (24), warga Pekon Sukarame Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, Jaya Burhan (43) warga Pekon Sukarame Ngaras Kabupaten Pesisir Barat dan Komarudin (35) warga Pekon Sukarame Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, sementara satu orang tersangka berinisial GH lainnya yang merupakan penadah dalam pencarian.

”Kelima tersangka bersama barang bukti berupa tiga ekor sapi, satu unit mobil merek Suzuki Type Carry warna hitam nomor Polisi BE 9169 GM dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor Polisi BE 3955 XE, diamankan di Mapolsek Bengkunat dan para tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata dia.

Lebih lanjut Rachmat mengungkapkan, awal penangkapan para tersangka, serta masih melakukan pengejaran terhadap GH (DPO) warga Sumsel yang selama ini menampung sapi curian, berdasarkan laporan Sukemi warga Ngaras 24 September lalu, bahwa telah kehilangan dua ekor sapi, yang ditambang di tengah siring.

Lalu laporan Asep Nurjaya warga Pekon Sukamaju Ngaras, yang telah kehilangan 3 ekor sapi, dan setelah melakukan penyidikan dan melihat langsung Jaya Burhan dan Komaruddin menggiring tiga ekor sapi guna disembunyikan di tengah kebun sawit 20 KM dari TKP, dan dengan mudah berhasil mengamankan keduanya.

“Keberhasilan Polsek Bengkunat menangkap para tersangka, setelah melakukan olah TKP dan mengikuti langsung jejak sapi, ternyata benar setelah menempuh jarak sekitar 20 KM, kedua tersangka Jaya Burhan dan Komaruddin sedang menambangkan tiga ekor sapi yang maksudnya untuk disembunyikan sementara,” bebernya.

Langkah selanjutnya, Kapolsek dan anggota mengejar pelaku utama Ariyanto Sulistiyono, dan ketika akan diamankan tersangka berusaha untuk melarikan diri, sehingga polisi harus menembakkan timah panas ke kaki Ariyanto untuk melumpuhkannya.

 “Setelah menangkap dua tersangka, Kapolsek dan jajaran berhasil mengamankan pelaku utama Ariyanto Sulistiyono yang memberi perintah kepada Jaya Burhan dan Komaruddin untuk melakukan pencurian, dan ketika akan ditangkap pelaku berusaha kabur, anggota langsung melakukan tembakan kearah kaki tersangka,”  pungkas Rachmat. (nop/lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: