Simpan Sabu, Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi

Simpan Sabu, Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi

Medialampung.co.id – Unit Reskrim Polsek Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat berhasil mengamankan AS (17)  warga Kampung Jambu, Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

AS diamankan di Pekon Bumi Jaya, Kecamatan Sukau pada Jum’at (16/8). Saat diperiksa, ditemukan barang bukti berupa Sabu seberat 0,01 Gram yang di simpan dalam satu plastik klip yang dibalut dengan bungkus rokok.

Kapolsek Balikbukit IPTU Samsul S.H., mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi S.Ik., melalui Kanit Reskrim IPDA E. Panjaitan menjelaskan, Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal saat operasi antik yang digelar di Pekon Bumijaya, saat digeledah ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang dipegang dalam gengaman tangan pelaku.

“Dari tangan AS petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,01 Gram. Untuk mengelabui petugas, barang bukti tersebut disimpan dalam bungkus rokok,” Ujar Panjaitan.

Saat ini, tersangka tengah mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikbukit. Menurutnya, banyaknya pengguna narkotika golongan 1 jenis sabu yang merambah kalangan masyarakat bawah ini dari informasi warga sekitar. Pihaknya lantas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka ditangkap bersama barang bukti.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini, kita akan dalami dari mana tersangka ini mendapatkan sabu. Yang jelas ada keterlibatan pelaku lain,” tegasnya seraya menambahkan bahwa  untuk tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: