Simpan Ekstasi, Seorang Pemuda Diamankan

Simpan Ekstasi, Seorang Pemuda Diamankan

Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten  Waykanan, Senin (9/11).

Tersangka berinisial DMS (21) warga Kampung Gedung Menang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten  Waykanan.

Kapolres  Waykanan AKBP Binsar Manurung, S.H.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,M.H menerangkan, kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh anggota Satres Narkoba dari masyarakat pada Sabtu (7/11) sekitar pukul 20.30 WIB, bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Pakuan Ratu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, setelah tiba di lokasi melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk didepan rumah salah satu warga, anggota Polres Waykanan yang sedang menyamar mendekati laki-laki yang mengaku berinisial DMS, dan menanyakan identitas namun tidak dapat menunjukkannya dan memberikan keterangan bahwa dirinya berasal dari Kampung Gedung Menang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten  Waykanan.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan/pakaian, hasilnya ditemukan adanya barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang disimpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kirinya pelaku berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 3 ½ (tiga setengah) butir tablet warna merah muda diduga Narkotika jenis ekstasi, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Beber AKP Firmansyah

“Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun," pungkasnya.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: