Simpan dan Gunakan Sabu, Pria Ini Diciduk Usai Fly

Simpan dan Gunakan Sabu, Pria Ini Diciduk Usai Fly

Medialampung.co.id - KD (42) warga Kampungkarang Umpu, Kec. Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan dikarenakan menyimpan dan menggunakan narkoba. Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampungkarang Umpu, Kec. Blambangan Umpu. "Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, mencurigai salah satu rumah warga lalu dilakukan penangkapan terhadap penghuni rumah yang mengaku berinisial KD. saat diamankan tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa seperangkat alat hisap," ujarnya, Jumat (29/2). Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menyita dua bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,4 gram. "Hasil penggeledahan dilokasi petugas menemukan kembali satu bungkus plastik assoy warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran besar, dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang, dua puluh satu plastik klip ukuran kecil serta satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan satu lembar kertas timah rokok dan 20 dua puluh bungkus plastik klip ukuran kecil yang di ketemukan di dapur rumah," tuturnya. Selanjutnya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun. (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: