Si-Kecil Jagoan Neon, Beraksi Curanmor di 8 TKP 

Si-Kecil Jagoan Neon, Beraksi Curanmor di 8 TKP 

Medialampung.co.id - Si-kecil Jagoan Neon, perkataan tersebut dilontarkan Kapolres Lampung Utara (Lampura), AKBP Bambang Yudho Martono, terhadap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di delapan Tempat Kejadian Perkara(TKP).

Mirisnya, tersangka yang masih terbilang dibawah umur tersebut, telah berulang kali masuk sel tahanan dikarenakan kasus yang sama. Bahkan RS (16) merupakan residivis kasus curanmor yang terbilang baru keluar dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, akibat kasus pencurian kendaraan bermotor.

Warga Jalan Kebun Jambu Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura, itu terakhir kali melakukan aksinya di wilayah Polres Lampura. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih BE 3048 FJ milik korbannya.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, tersangka sudah pernah menjalani hukuman. Bahkan, masih terbilang baru bebas dari masa tahanan, kasus curanmor.

"Tersangka ini, masih dibawah umur. Tapi, dia (RS) Si-kecil Jagoan Neon," kata Kapolres Bambang Yudho Martono, didampingi Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Kamis (6/5).

Kapolres mengatakan, tersangka ini mental kriminalnya tidak kalah dengan yang lainnya. Sebab, kata dia, tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan cara membongkar rumah dan berhasil masuk ke dalam rumah korban.

Selanjutnya, tersangka menggondol sepeda motor korban di dalam rumah dan membawa kabur. Kemudian, sambung Kapolres, sepeda motor hasil kejahatan di jualnya kepada pelaku penadah yang juga berhasil kita amankan.

"Selain meringkus tersangka kita juga membekuk penadah hasil curian sepeda motor. Tersangka adalah SE (26) warga Jl. Hi. Ishak Sugihwaras Kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi," terang Kapolres seraya mengatakan 8 TKP itu tersebar di wilayah Kotabumi Kota dan Kotabumi Selatan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan Ke 5 Penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun," tutup Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono. (adk/ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: