Shalat Idul Fitri Diizinkan, Kemenag Terbitkan Panduan 

Shalat Idul Fitri Diizinkan, Kemenag Terbitkan Panduan 

Medialampung.co.id - Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) Yaqut Cholil Quomas menyatakan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Kemenag Lambar Maryan Hasan S.Agm M.Pd.I, mengatakan, bahwa surat edaran tersebut berlaku secara nasional, sehingga dalam penerapannya di Kabupaten Lambar pihaknya telah mensosialisasikan kepada seluruh jajaran Kemenag terutama kepada para pengurus masjid dan panitia hari besar Islam. 

“Sesuai amanat pak menteri, Panduan ini dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri sekaligus membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap maryan Jumat (7/5).

Dijelaskannya, panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah tersebut diantaranya, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola, dengan ketentuan Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Namun untuk Kegiatan takbir keliling ditiadakan guna mengantisipasi keramaian. Sehingga Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushola,”paparnya membacakan SE tersebut.

Selanjutnya, kata dia, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi atau zona merah dan zona oranye agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

“Sehingga shalat Idul fitri ini hanya diadakan di masjid dan lapangan untuk daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang atau satgas Covid-19,” jelasnya.

Kemudian, terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid atau lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan dimana Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah, Panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir, kemudian bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau baru kembali dari melakukan perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

“Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan. Selain itu untuk Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit,” jelasnya.

Disamping itu,  diminta panitia salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

“Terakhir untuk kegiatan silaturahmi dalam rangka Idulfitri di imbau agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house (halal bihalal) di lingkungan kantor atau komunitas,” imbuhnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: