Setubuhi Gadis SMA, Dandi Divonis Sembilan Tahun Penjara

Setubuhi Gadis SMA, Dandi Divonis Sembilan Tahun Penjara

Medialampung.co.id - Bawa menginap siswi SMA selama tiga hari dua malam di rumahnya, Dandi Suryoto (20) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung di hukuman penjara selama sembilan tahun.

Itu terungkap dalam persidangan teleconference yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan.

"Menyatakan terdakwa Dandi Suryoto bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," ucapnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Ri No.17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang

"Menjatuhkan pidana penjara  terhadap terdakwa Dandi Suryoto selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," terangnya.

Selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan barang bukti satu buah baju tidur dan pakaian dalam berwarna bergambar dikembalikan kepada saksi korban ED (17)," ujarnya.

Terdakwa, dijerat pasal perlindungan anak, Majelis Hakim vonis terdakwa sembilan tahun penjara karena telah merusak masa depan.

"Adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban," ungkapnya.

Serta perbuatan terdakwa juga membuat saksi korban trauma secara psikis.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan terus terang," tandasnya.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan, dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Atas putusan ini terdakwa memiliki hak untuk melakukan banding atau terima," ucapnya.

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessie Indra A.D.P yang menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessie Indra A. D. P., menyampaikan mulanya saksi TA (perempuan) menginap di rumah ED pada (28/1).

"Kemudian Saksi TA meminta saksi korban mengantarkan ke rumah saksi AR (pria) di Desa Hanura Teluk Pandan Pesawaran," ucapnya.

Sesampainya dirumah tujuan saksi AR malah mengajak saksi korban ke rumah TA yang ada di Panjang.

"Sampai di Panjang, saksi korban diajak lagi ke rumah terdakwa," tandasnya.

Setelah saksi korban di rumah terdakwa, saksi AR bersama terdakwa membeli minuman jenis tuak.

"Sebanyak tiga plastik, kemudian saksi AR menyuruh anak korban meminum tuak tersebut dan meminumnya sebanyak empat tegukkan," tuturnya.

Lanjutnya, akibatnya saksi korban merasa pusing dan tidur dikamar terdakwa  bersama saksi TA Handayani. Sekitar pukul satu dini hari terdakwa dan saksi AR masuk kedalam kamar untuk ikut tidur diatas ranjang bersama dengan saksi TA dan saksi korban.

"Posisi terdakwa berada di sebelah kanan saksi korban lalu terdakwa membujuk dan merayu anak korban untuk mau bersetubuh," ucapnya.

JPU menambahkan saksi korban pun menuruti kemauan terdakwa. Kemudian, takut tak dipulangkan, ED turuti lagi kemauan terdakwa di hari kedua.

Keesokan harinya, Kamis (30/6) sekira pukul 19.30 WIB, saksi korban bersama dengan terdakwa, saksi AR dan saksi TA pergi ke warnet.

"Pada saat itu saksi AR mengatakan kepada saksi korban bahwa saksi korban dicari oleh orang tuanya," ucapnya.

Saksi RA mengancam saksi korban dengan mengatakan “Orang tuamu nyariin, awas kamu kalau bilang ke orang tuamu, saya bunuh kamu,” ucapnya.

"Sekira pukul 23.00 WIB, saksi korban di rumah terdakwa bersama saksi RA dan TH, lalu terdakwa menyuruh saksi korban tidur di dalam kamar terdakwa," ucapnya.

JPU menambahkan terdakwa terdakwa ikut masuk ke dalam kamar dan kembali membujuk serta merayu saksi korban untuk kembali melakukan persetubuhan.

"Karena takut tidak dipulangkan ke rumahnya, saksi korban mau mengikuti apa yang diminta oleh terdakwa," tandasnya.

Setelah dipulangkan, ED menceritakan kejadian yang menimpanya ke orang tua.

"Saksi anak korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya," ucapnya.

Atas dasar tersebut selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke kantor polisi.

"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa saksi korban merasakan sakit dibagian alat kelaminnya, sakit dibagian perut, malu, takut dan saksi korban merasa trauma," ucapnya.(pip/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: