Sepanjang Tahun 2020, Kejari Lambar Tangani 123 Perkara

Sepanjang Tahun 2020, Kejari Lambar Tangani 123 Perkara

Medialampung.co.id – Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat telah menuntaskan puluhan perkara yang terdiri dari perkara orang, harta dan benda (Oharda), tindak pidana umum lainnya (TPUL), Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Narkotika.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lambar Wisnu Hamboro, SH., mendampingi Kepala Kejari Riyadi, SH., mengungkapkan, perkara yang ditangani pada tahun 2020 ini sebanyak 123 perkara, dengan rincian perkara Oharda dengan jumlah perkara berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 50 perkara, sebanyak 46 perkara eksekusi (putusan/inkracht), 43 diantaranya tahap II.

Selanjutnya, untuk perkara narkotika pada tahun 2020 ini sebanyak 51 perkara yang ditangani, 43 perkara berdasarkan SPDP tahun 2020, dan 43 perkara di antaranya telah tahap II. Kemudian untuk TPUL sebanyak 19 perkara tereksekusi, dari total sebanyak 21 perkara berdasarkan SPDP 2020 dan 21 perkara sudah Tahap II. Sementara untuk perkara Kamnegtibum yang ditangani sebanyak tujuh perkara berdasarkan SPDP, tujuh perkara eksekusi, tahap II sebanyak sembilan perkara.

”Kenapa ada perkara yang lebih banyak eksekusi (putusan/inkracht) dibandingkan dengan perkara berdasarkan SPDP tahun ini, itu karena ada beberapa perkara tahun sebelumnya baru putusan di tahun ini,” ungkap Wisnu Hamboro, Senin (14/12).

Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, terdapat satu perkara yang menjadi perhatian penegak hukum yakni perkara terorisme, namun sepanjang tahun 2020 ini untuk wilayah Lambar maupun Pesbar tidak ada perkara terorisme yang ditangani.

”Kemudian melihat jumlah perkara Oharda TPUL, Narkotika dan Kamnegtibum tahun 2020 ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 lalu,” kata Wisnu.

Sementara itu untuk penyebaran perkara di setiap bulannya, lanjut dia, seperti perkara Oharda terjadi peningkatan pada bulan Juni dimana sebanyak 12 SPDP diterima, 10 diantaranya tahap II dan lima sudah eksekusi. Untuk perkara narkotika, tertinggi terjadi pada bulan Oktober sebanyak delapan SPDP, empat perkara diantaranya tahap II dan lima perkara eksekusi.

”Untuk TPUL itu rata-rata terjadi setiap bulannya, dengan jumlah perkara satu hingga empat perkara ditangani setiap bulannya, sementara untuk Kamnegtibum itu SPDP bulan Februari, Maret, April, Mei, namun ada sejumlah perkara yang ditangani pada tahun sebelumnya baru tahap II dan P21 di tahun 2020 ini,” bebernya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: