Penerbitan Akta Kelahiran Diyakini Meningkat

Penerbitan Akta Kelahiran Diyakini Meningkat

Medialampung.co.id – Berdasarkan laporan realisasi penerbitan akta Catatan Sipil pada tahun 2019 lalu, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat, kesadaran masyarakat untuk mengurus akta khususnya akta kelahiran pada masa 0-60 hari (umum) pasca melahirkan masih terbilang rendah, angka yang sangat jauh dibandingkan dengan pengurusan akta kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran (terlambat).

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sumiyati, SIP., mendampingi Kepala Disdukcapil Lambar Adi Utama mengatakan, untuk realisasi tahun 2019 lalu penerbitan akta kelahiran untuk kategori umum hanya 2.427 sementara untuk kategori terlambat atau umur 60 hari dan seterusnya sebanyak 14.047, dengan total 16.474 akta kelahiran.

Untuk wilayah dengan penerbitan tertinggi yakni Kecamatan Balikbukit dengan jumlah sebanyak 2.262 disusul oleh Kecamatan waytenong sebanyak 2015, sementara untuk wilayah terendah itu Kecamatan Lumboksmeinung sebanyak 307, Airhitam sebanyak 538 dan Kecamatan Batubrak sebanyak 593.

”Iya, memang benar untuk tingkat kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kelahiran anaknya pada umur 0-60 hari masih cukup rendah, sementara yang mengurus pada umur 60 hari dan seterusnya sangat tinggi, ini juga menandakan bahwa masyarakat mengurus akta kelahiran itu saat akan diperlukan saja,” ungkap Sumiyati.

Padahal, kata dia, pihaknya terus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk segera mengurus akta kelahiran anaknya selambat-lambatnya 60 hari setelah lahir, hal ini penting untuk melengkapi administrasi kependudukan si anak.

”Karena mungkin jarak tempuh jadi kendala, maka pada saat-saat tertentu kami melakukan jemput bola ke pekon-pekon, bersamaan dengan pelayanan administrasi kependudukan lainnya dan Alhamdulillah dari beberapa kali kami melakukan upaya jemput bola, banyak masyarakat yang mengurus akta kelahiran, dan untuk realisasi di tahun 2020 ini kami yakin akan lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan Akta Capil lainnya seperti akta perkawinan, pada tahun 2019 lalu pihaknya menerbitkan sebanyak 145,  dan empat akta perceraian. Sementara untuk akta kematian sebanyak 1.520 akta diterbitkan.

”Pelaporan untuk penerbitan akta kematian ini juga menjadi kendala, banyak yang sudah lama meninggal namun tidak dilaporkan oleh  pihak keluarga, ini juga menjadi kendala bagi kami, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun meninggal dan baru dilaporkan,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: