Sepanjang 2020, Gangguan Kamtibmas di Pesawaran Meningkat

Sepanjang 2020, Gangguan Kamtibmas di Pesawaran Meningkat

Medialampung.co.id - Sepanjang tahun 2020, Polres Pesawaran telah mengungkap 84 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 117 tersangka, serta mengamankan barang bukti ganja seberat 9.51 gram, Sabu-sabu total 613,38 gram, tembakau gorila 3 gram, pil ekstasi 75,5 butir dan 1,13 gram berbentuk serbuk.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo saat press release akhir tahun 2020 di aula Mapolres setempat, Kamis (31/12).

"Secara keseluruhan untuk gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum polres pesawaran dan jajaran tahun 2020 mengalami kenaikan dari tahun 2019," ungkap Vero, Kamis (31/12).

Dikatakan, berdasarkan evaluasi data tahun 2020 gangguan kamtibmas didominasi oleh kasus-kasus curas, curat dan curanmor serta maraknya juga peredaran narkoba di wilayah hukum polres pesawaran. Dimana untuk kasus curas, curat, curanmor (3C) yang terjadi di tahun 2020 yakni curas terjadi 28 kasus, berhasil diungkap 19 kasus; curat terjadi 60 kasus, berhasil diungkap 32 kasus dan curanmor terjadi 25 kasus, berhasil diungkap 7 kasus.

"Menghadapi gangguan kamtibmas di tahun 2021 polres pesawaran telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi dengan akan melaksanakan Operasi Keselamatan, Operasi Ketupat, Operasi Sikat, Operasi Antik, Operasi Patuh, Operasi Zebra, Operasi Cempaka, Operasi Bina Waspada, Operasi Bina Kusuma dan Operasi Lilin, serta kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) yang dilakukan oleh polres pesawaran dan polsek jajaran dalam rangka untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan terkendali," ucapnya.

Kemudian lanjut Vero kasus yang dilakukan anggota secara umum mengalami peningkatan sekitar 5 personil dibanding 2019. Dimana pelanggaran anggota pada 2019 sebanyak 26 anggota dan 2020 mencapai 31 anggota. Dimana pelanggaran yang dilakukan  bervariatif yang sifatnya tupoksi seperti, tidak melakukan dinas dan tindak pidana yang lain yakni narkoba dan kasus yang sudah diproses.

"Penindakan pelanggaran terhadap anggota mulai dari penundaan pangkat hingga sanksi lainnya. Bahkan sudah ada anggota yang dimutasikan di luar wilayah Lampung. Ada yang di Papua dan  pelanggaran anggota menjadi atensi pimpinan," ujarnya.

Lebih jauh Kapolres menambahkan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi covid-19 semenjak Maret 2020, pihaknya telah  melaksanakan giat sosialisasi tentang bahaya atau dampak penyebaran covid-19 dan menghimbau masyarakat untuk menerapkan 3M + 1T (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun). Kemudian polres pesawaran bekerjasama dengan Polda Lampung dan para relawan untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak covid-19, telah memberikan bantuan sosial berupa bahan sembako seperti beras sebanyak 30 ton, minyak 50 liter, gula 130 kg dan masker 1500 buah.

"Pembinaan menjadi unsur penting dalam mendukung kegiatan kegiatan kepolisian. Kita berharap di 2021 lebih baik dari tahun 2020. Dan diharapkan peran serta media untuk menginformasikan dan mengajak masyarakat berperan serta menciptakan situasi Kamtibmas. Serta tidak mudah terprovokasi terhadap isu isu yang kebenarannya belum tentu bisa dibuktikan," pungkasnya. (ozi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: