Seorang Buronan Begal Dapat Hadiah Timah Panas

Seorang Buronan Begal Dapat Hadiah Timah Panas

Medialampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Baradatu berhasil mengamakan HD (27) warga Desa Ulak Buntar Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan yang diduga sebagai pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang menimpa Husnul (24) warga Dusun srimulyo Kampung Gunung Katun Kecamatan pada hari Senin, 22 Juli 2019 yang lalu.

Saat itu korban Husnul bersama anaknya baru pulang dari Baradatu dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT warna putih Nopol BE 3522 WU, setibanya di dusun Sri Mulyo Kampung Gunung Katun Baradatu, tiba-tiba datang 2 (Dua) Orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor honda supra X warna Merah lis Hitam langsung memepet kendaraan korban sampai terjatuh.

"Setelah korban terjatuh pelaku mengancam anak korban dengan cara menodongkan senjata tajam dan juga diduga senpi, karena merasa takut korban langsung menyerahkan kunci dan sepeda motor miliknya kepada pelaku,” ujar Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung

Tak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan curas di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan dengan korban Gunanda (20) warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan pada Kamis tanggal 25 Juli 2019 lalu.

“Ketika itu, korban baru selesai mandi di sungai Jagaraga Kampung Banjar Negara Baradatu, saat korban hendak pulang mengendarai sepeda motor yamaha vixion warna merah Nopol BE 3042 WB, dan pelaku menggunakan modus yang sama," imbuhnya.

Lebih jauh, Binsar menerangkan bahwa Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. Anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa Pelaku sedang berada di kediamanya di Desa Ulak Buntar Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan. Kemudian anggota langsung menuju ke lokasi, berhasil mengamankan pelaku.

Sementara, pada saat dilakukan pengembangan oleh Polsek Baradatu, Pelaku HD malah berusaha melarikan diri, anggota sempat memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha untuk melarikan diri, sehingga oleh anggota pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa di rumah sakit Zainal Pagar Alam Kabupaten Waykanan untuk diberikan perawatan medis.

Dari keterangan pelaku, sudah melakukan tindak pidana curas sebanyak 5 kali, dengan rincian 2 TKP di Kecamatan Baradatu, 1 TKP di Kecamatan Blambangan Umpu dan 2 TKP di Kabupaten Lampung Utara.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara, sementara itu satu pelaku lainnya masih berstatus buron,” Ungkap Kapolsek Baradatu.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: