Pendataan Harus Valid, TPP P3MD Pesbar Sosialisasikan SDGs Desa

Pendataan Harus Valid, TPP P3MD Pesbar Sosialisasikan SDGs Desa

Medialampung.co.id - Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP-P3MD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menggelar sosialisasi Pendataan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa tahun 2021 kepada seluruh Peratin se-Kecamatan Krui Selatan yang dipusatkan di Aula Balai Pekon Walur, Rabu (19/5).

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekcam Krui Selatan Suwarti, Koordinator TPP P3MD Kabupaten Pesbar M. Rido Dinata, S.Pd., Peratin, Juru Tulis, perwakilan Pemangku se-Kecamatan setempat, serta pihak terkait lainnya.

Dalam Kesempatan itu, Sekcam Krui Selatan Suwarti, mengatakan SDGs merupakan pemutakhiran data, harusnya pada Mei 2021 semua data sudah masuk, namun khususnya untuk di Krui Selatan ini mengalami keterlambatan karena adanya berbagai kendala. Meski begitu, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini mudah-mudahan dalam pemutakhiran nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Kita harap dalam pendataan nanti yang dilaksanakan disetiap Pekon tidak ada kendala dan sesuai dengan harapan karena ini juga untuk kepentingan desa,” katanya.

Sementara itu, Koordinator TPP P3MD Kabupaten Pesbar, M.Rido Dinata, S.Pd., menyampaikan pemutakhiran data berbasis SDGs Desa merupakan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) yang lebih detail. Sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level Pemangku, keluarga, dan warga.

“Dalam pemutakhiran itu juga akan menjadi salah satu dasar pengalokasian dana desa tahun anggaran 2022 oleh Pemerintah Pusat, sehingga dalam pendataan harus benar-benar valid,” katanya.

Dijelaskannya, dalam pendataan memang harus valid, karena itu juga untuk menepis isu-isu terkait penggunaan dana desa. Dalam pendataan SDGs itu juga ada 18 target yang harus dilakukan di Pekon. Karena itu, Pendamping Lokal Desa (PLD) juga akan membantu untuk menginventarisir 18 target dalam SDGs yang ada disetiap Pekon.

“Dalam pendataan mulai dari tingkat Pekon, Pemangku, Kepala Keluarga (KK) dan warga, semuanya itu harus didata,” jelasnya.

Masih kata dia, dalam pendataan SDGs tersebut dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja) relawan pendata sesuai Permendes PDTT No.21/2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pokja relawan pendataan desa tersebut mencakup Peratin sebagai pembina, Juru Tulis/Sekdes sebagai Ketua, Kasi Pemerintahan sebagai Sekretaris. Dengan anggota mencakup unsur Perangkat Pekon, Pemangku, unsur Karang Taruna, unsur PKK, dan terkait lainnya. Sedangkan, dalam pendataan dilakukan dengan dua metode yakni secara manual dan melalui aplikasi.

“Pendataan yang dilakukan oleh Pokja itu diharapkan jangan sampai terjadi tumpang tindih, baik survey data Desa/Pekon, RT/Pemangku, keluarga, dan pendataan warga/individu,” tandasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: