Pendamping PKH Intensifkan Pertemuan - Rolling Ketua Kelompok

Pendamping PKH Intensifkan Pertemuan - Rolling Ketua Kelompok

Medialampung.co.id - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki komitmen tahap empat di tahun 2021 ini. Pendamping Sosial Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat secara intensif melaksanakan pertemuan kelompok untuk mendukung kelancaran bisnis proses dari salah satu program Kementerian Sosial RI tersebut. 

Selain itu, memfasilitasi pemilihan ketua kelompok baru untuk konsistensi penyegaran dalam berkoordinasi di lingkungan pekon hingga saat pelaksanaan pendampingan. Kegiatan ini biasa dilakukan setiap bulan, atau telah teragenda dan dilaksanakan mulai Selasa (21/9) hingga selesai.

Kecamatan Lumbok Seminung yang berjarak tempuh sekitar 45 kilometer (KM) atau sekitar 1 jam perjalanan normal menggunakan kendaraan roda dua dari pusat perkotaan. Kecamatan itu terdiri dari 11 pekon dengan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) PKH sebanyak 550 KPM yang di didampingi oleh dua tenaga Pendamping Sosial yaitu Eva Yulia, A.Md selaku Koordinator Kecamatan (Korcam) dengan tugas pendampingan di wilayah di Pekon Heniarong, Lombok, Kagungan, Sukabanjar dan Tawan Sukamulya. Pendampingan selanjutnya yakni Saipudin Sopari, S.Pd yang bertugas di Pekon Lombokselatan, Lombok Timur, Sukamaju, Ujung, Pancurmas dan Sukabanjar 2 Ujung Rembun.

Dalam berbagai pertemuan, dilakukan pembahasan mengenai Hak dan Kewajiban selaku KPM PKH. dimana KPM berhak untuk mendapatkan bantuan sosial PKH, pendampingan sosial PKH, pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial, berhak mendapatkan program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan dan pemenuhan kebutuhan dasar lainya.

Korcam PKH Lumbokseminung Eva Yulia, A.Md, menyampaikan, ada kewajiban KPM PKH yakni komponen kesehatan yang terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui, anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah wajib memeriksakan kesehatan pada fasilitas/layanan kesehatan tentunya masih menyesuaikan dengan protokol kesehatan, Komponen pendidikan terdiri dari usia sekolah wajib belajar 12 tahun, wajib mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran efektifitas paling sedikit 85%, komponen kesejahteraan sosial terdiri dari lanjut usia dan penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan dibidang sosial sesuai kebutuhan minimal setahun sekali, KPM hadir dalam pertemuan kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan, seluruh anggota KPM harus memenuhi kewajibanya kecuali jika terjadi kahar (force majeure), KPM tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi yang Ditetapkan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan verifikasi komitmen.

Sedangkan, terusnya, Verifikasi Komitmen atau biasanya disebut Verkom yang dilakukan Pendamping Sosial kecamatan Lumbok Seminung sebagai program bantuan bersyarat adalah PKH mensyaratkan pemenuhan kewajiban mengenai pemanfaatan layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial oleh KPM PKH. Untuk pemenuhan kewajiban itu pelaksanaan PKH harus memastikan seluruh KPM terdaftar, hadir dan mengakses layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial, pelaksanaan entry data verifikasi komitmen dilakukan Pendamping Sosial setiap bulan melalui aplikasi e-PKH untuk mencatat kehadiran seluruh anggota KPM pada setiap kunjungan pada layanan kesehatan, pendidikan maupun kesejahteraan sosial, data hasil entri verifikasi komitmen menjadi salah satu dasar penyaluran, penangguhan dan penghentian bantuan, kegiatan Verifikasi Komitmen dapat dikecualikan apabila terjadi kahar (force majeure).

”Ini seputar Pedoman Pelaksanaan PKH saja. Ketentuan lebih lanjut tercantum dalam petunjuk pelaksanaan verifikasi komitmen. Untuk selanjutnya P2K2 kita terus berjalan. Ditambah lagi media sekarang juga mengabarkan bahwa Covid-19 sudah bergeser ke endemi,” kata Eva Yulia.

Sementara itu, Saipudin Sopari menambahkan bahwa dari 11 pekon di kecamatan itu dimana terdapat lima pekon yang dirasakan terkendala medan dan telekomunikasi. Dua pekon tersebut yaitu pekon Sukabanjar 2 Ujung Rembun dan Pancur Mas.

“Untuk KPM PKH di wilayah itu kesulitan mendapatkan sinyal telekomunikasi seluler, selain itu medan jalan gunung dan terjal menjadi kendala utamanya. Hal itu juga dirasakan tiga pekon lainnya seperti Heni Arong, Ujung dan Lombok Selatan yang juga masih kesulitan mendapatkan sinyal telekomunikasi seluler. Banyak sekali hambatan bahkan kesulitan kita ketika berkoordinasi atau saat melaksanakan kegiatan pendampingan ke sana,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemilihan ketua kelompok PKH yang telah terlaksana di Sembilan pekon masing-masing seperti Lombok Selatan terpilih dua Ketua Kelompok, Lombok Timur tiga Ketua Kelompok, Suka Maju dua Ketua Kelompok, Heni Arong dua Ketua Kelompok, Ujung tiga Ketua Kelompok, Lombok tiga Ketua Kelompok, Keagungan dua Ketua Kelompok, Sukabanjar dua ketua kelompok, Tawan Sukamulya dua Ketua Kelompok.

”Sedangkan dua pekon lainnya Pancur Mas dan Ujung Rembun terbentuk dengan menggunakan metode pendekatan geografis,” pungkas Saipudin. (edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: