Pencuri Burung Pekicau di Lamteng Berhasil Dibekuk

Pencuri Burung Pekicau di Lamteng Berhasil Dibekuk

Medialampung.co.id - Sekarang ini, burung pekicau menjadi incaran para pencuri di Lampung Tengah karena memiliki harga yang relatif tinggi.

Purdi Giarto (30), warga Kampung Segalamider, Kecamatan Pubian, adalah salah satu yang menjadi korbannya.

Kapolsek Padangratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan curat dari korban Purdi Giarto dengan No.LP/08-B/I/2021/LPG/RES LT/SEK PATU Tanggal 11 Januari 2021.

"Korban kehilangan seekor burung kacer dan dua ekor burung murai. Bukan hanya itu. Satu unit HP merk Mito, satu set alat pancing, satu setrika listrik, dan dua pipa besi ujung sabit untuk panen sawit," katanya.

Pencurian ini, kata Muslikh, terjadi pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. "Korban sedang tidur, pelaku masuk rumah korban dengan membuka pintu samping. Lalu mengambil burung dan barang berharga lainnya," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Muslikh, diketahui siapa pelakunya. "Kita dapat mengetahui siapa pelakunya. Yakni Darwin (30), warga Kampung Segalamider, dan H (DPO). Kita menangkap tersangka Darwin di rumahnya, Selasa (12/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti seekor burung kacer dan satu pipa besi ujung sabit untuk panen sawit. Rekannya tersangka masih dalam pengejaran," ungkapnya 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Muslikh, tersangka  dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, melihat burung murai batu medan dan jalak bali milik Fahri Zaki (20), warga Kampung Sukanegara, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, Sugianto (30) merasa tertarik. Warga Kampung Tanjungjaya, Kecamatan Bangunrejo, ini sempat menawar namun tak diberikan.

Pada Kamis (7/1) sekitar pukul 18.30 WIB, Sugianto nekat mencuri dua burung yang digantung di bagian belakang showroom mobil milik orang tua korban di Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangunrejo.

Sugianto masuk dengan memanjat pagar dan merusak pecahan kaca pagar. Kemudian mengambil dua burung yang diincar, lalu pergi naik motor. Peristiwa ini diketahui korban ketika hendak melihat burungnya sudah tak ada dan langsung melaporkan kasus ini ke polisi.

Kapolsek Bangunrejo Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan ini.

"Kita langsung tindak lanjuti laporan ini. Lewat CCTV, ternyata tersangkanya Sugianto yang semat menawar burung korban. Tersangka Sugianto ditangkap di rumahnya, Jumat (8/1) sekitar pukul 23.00 WIB," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, kata Mualimin, satu ekor burung murai batu medan milik korban.

"Kita amankan barang bukti burung murai batu milik korban dan motor Honda Karisma yang digunakan saat beraksi," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan Perbuatannya, kata Mualimin, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. 

"Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: