Sempat Buron, Mantan Karyawan Swasta Diringkus Polisi

Sempat Buron, Mantan Karyawan Swasta Diringkus Polisi

Medialampung.co.id - Seorang mantan karyawan swasta diringkus Satreskrim Polres Lampura, lantaran menggelapkan uang puluhan juta milik perusahaan tempat kerjanya.

Tersangka berinisial AS (28) warga Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura dari persembunyiannya di wilayah Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan LP/340/B/VI/2020/Polda Lampung/Res LU/Sek Absel tanggal 29 Juni 2020, tentang penipuan dan penggelapan.

“Tersangka kita amankan dari kontrakannya atau persembunyiannya yang ada di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu. Bersama tersangka kita amankan juga satu unit sepeda motor berikut STNK dan BPKB, serta satu buah handpone 105 warna biru,” ungkap AKP Gigih Andri Putranto, Kamis (6/8).

Menurut Kasat, modus aksi penggelapan itu dilakukan tersangka AS dengan tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko ke perusahaan PT. Lampung Distribusindo Raya tempatnya bekerja.

“Lalu setelah dilakukan audit internal oleh pihak perusahaan, total kerugian atas perbuatan tersangka kurang lebih Rp 86.901.000, kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Abung Selatan Polres Lampura,” jelas Kasat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan ke Polres Lampura, rencananya akan dijerat dengan pasal 374 KUHPidana diatas hukuman Lima tahun penjara.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman diatas lima tahun," pungkasnya. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: