Pencairan Dana Desa Sudah Bisa Diproses Pekan Depan

Pencairan Dana Desa Sudah Bisa Diproses Pekan Depan

Medialampung.co.id – Pencairan 40 % alokasi dana desa di Kabupaten Lampung Barat, akan mulai diproses pekan depan.

Saat ini proses verifikasi di tingkat kecamatan terus dilakukan, dan berdasarkan laporan yang diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP), jumlah pekon yang sudah melakukan verifikasi mencapai 70 %, dari 131 pekon yang ada di kabupaten setempat.

Kepala DPMP Lambar Ronggur L. Tobing didampingi Kabid Ruspel Gultom mengatakan, dalam tahapan pengajuan proses pencairan dana desa tersebut tidak akan lagi menunggu kesiapan dari seluruh pekon, melainkan pekon yang sudah siap dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan bisa mengajukan sendiri.

”Kalau verifikasi sudah 70 %, pekan depan untuk pekon yang sudah siap bisa mengajukan pencairan, tanpa harus menunggu pekon lainnya yang belum siap, artinya siapa cepat dia yang duluan, dan bisa segera melaksanakan program-program yang sudah direncanakan di pekon masing-masing,” ungkapnya.

Dijelaskan, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.205/2019 tentang pengelolaan dana desa, maka mekanisme pencairan DD di tahun anggaran 2020 ini berbeda dengan tahun–tahun sebelumnya.

Dimana pencairan diawal sebesar 20 %, kemudian tahap kedua dan ketiga masing-masing 40 %, sementara mulai tahun ini pencairan diawal sebesar 40 %, kedua 40 % dan tahap ketiga sebesar 20 %. Pada Permenkeu No.205/2019 tersebut selain telah mengatur mekanisme  pencairan tahap satu, dua dan tiga juga telah mengubah sistem realisasi ke pekon.

”Dimana dalam Permenkeu tersebut juga disebutkan bahwa untuk proses pencairan itu dari kas negara langsung ke kas pekon, tidak seperti sebelumnya dimana alokasi dana desa, dikirim pusat ke kas umum daerah terlebih dahulu baru diteruskan ke pekon,” jelasnya.

Menurut dia, Lambar merupakan kabupaten tercepat di provinsi Lampung yang menerbitkan peraturan bupati (Perbup) pada 27 Desember 2019, dan ditindaklanjuti dengan dilaksanakan launching pada tanggal 7 Januari lalu.

”Semuanya sudah dilakukan sosialisasi, namun pada tanggal 31 Desember muncul PMK (Permenkeu) No.205/2019 terkait pengelolana dana desa tahun 2020, ini merubah mekanisme pencairan,” bebernya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: